Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana dengan Gangguan Jiwa
MARGARETHA WAHYU P, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui alasan hukum penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian terhadap pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa dan praktik upaya hukum praperadilan terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian terhadap pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah normatif-empiris yang terdiri dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik sampling dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling. Subyek penelitian dalam penulisan hukum ini adalah responden dan narasumber yang terhadap keterangannya dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah, pertama, alasan hukum penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa adalah penerapan asas kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan, penerapan asas tiada pidana tanpa kesalahan, serta penerapan asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan. Kedua, praperadilan terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa tidak pernah dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman dan Pengadilan Negeri Wates, namun tidak menutup kemungkinan permohonan praperadilan dapat dikabulkan apabila pemohon memiliki kapasitas mengajukan permohonan dan dapat membuktikan dalil permohonannya.
This study of the legal article aims to identify the legal reason for the issuance of Order for Termination of Investigation by Police Investigator to criminal actors with mental disorders and the practice of pretrial legal remedies on it in the Special Region of Yogyakarta. The type of this research is normative-empirical which consists of literature and field research. Sampling technique applied in this study is purposive sampling. The subject of this legal study are respondents and interviewees whose information was analyzed using qualitative approach. The conclusion of this study is, first, the legal reason for the issuance of Order for Termination of Investigation to criminal actors with mental disorders is the practice of legal certainty as well as justice and expediency principle, no punishment without a crime principle and simple fast and low cost principle. Second, the pretrial for the issuance of Order for Termination of Investigation to criminal actors with mental disorders has never been done in Yogyakarta District Court, Sleman District Court, and Wates District Court. However, there is a possibility that a pretrial plea can be granted if the applicant has the capacity to apply and prove their plea propositions.
Kata Kunci : Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Gangguan Jiwa, Praperadilan / Order for Termination of Investigation, Mental Disorder, Pretrial