Laporkan Masalah

PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PETANI TANAMAN PANGAN: KAJIAN KRITIS TERHADAP SINKRONISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI DENGAN UNDANG-UNDANG LAIN DI BIDANG PERTANIAN

TUTUT FERDIANA M.P., Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H.,LL.M

2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Petani tanaman pangan sebagai pelaku utama di sektor pertanian seringkali tidak memperoleh perlindungan hukum atas sarana, prasarana, serta harga komoditas produksi tanaman pangan yang layak. Kondisi demikian diperparah dengan maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, kurangnya dukungan penyuluhan pertanian, monopoli harga sarana produksi pertanian (benih, pupuk, pestisida, dan alat pertanian), serta tingginya angka impor tanaman pangan. Persoalan-persoalan tersebut menjadi penyebab tidak sejahteranya kehidupan petani tanaman pangan. Oleh karenanya diperlukan kajian mengenai sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan petani sebagai dasar hukum pemenuhan kesejahteraan petani. Adapun penelitian ini membahas dua pokok masalah yakni, pertama sinkronisasi pengaturan perlindungan hukum bagi petani tanaman pangan antara UU No. 19 Tahun 2013 dengan sembilan undang-undang lain di bidang pertanian dan kedua, gagasan pengaturan perlindungan hukum bagi petani tanaman pangan di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang ditelaah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sinkronisasi horizontal. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan petani tanaman pangan, bahan hukum sekunder berupa literatur pendukung, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan informasi daring. Berdasarkan hasil analisa diketahui bahwa, pertama, dari sembilan undang-undang yang disinkronisasi terdapat lima undang-undang yang sinkron dengan UU No.19 Tahun 2013 dan empat undang-undang yang tidak sinkron dengan UU No. 19 Tahun 2013. Kedua, gagasan untuk mendukung perbaikan formulasi perlindungan petani tanaman pangan di masa yang akan datang adalah dengan menyelaraskan konsep perlindungan hukum dengan menggunakan konsep principles of legality Lon L. Fuller.

Food crop farmers whose work as the main actors in the agricultural sector often do not get legal protection for earning facilities, infrastructure, and the price of food crop commodity production. Those conditions exacerbated by the rampant conversion of agricultural land into non-agricultural land, the lack of agricultural extension support, price monopoly agricultural input suppliers (seeds, fertilizers, pesticides, and agricultural equipment), and the high number of food crop imports. These problems cause food crop farmers to live in poverty. Therefore it is necessary to study the synchronization of laws related to the protection of farmers as a legal basis for fulfilling farmer's welfare. This research mainly discusses two issues, firstly, synchronization of the legal protection for food crop farmers between Law No.19 of 2013 with nine other laws in agriculture and secondly, the idea of regulating legal protection for food crop farmers in the future. This research is a normative study that analyzed by using the statutory approach and the horizontal synchronization approach. The data used are secondary data consisting of primary legal data in the form of laws and regulations of food crop farmers protection, secondary legal data in the form of supporting literature, and tertiary legal data in the form of legal dictionaries and online information. The result shows that firstly amongst the nine laws synchronized, five laws are synchronous with Law No.19 of 2013 and four laws asynchronous with Law No.19 of 2013. Secondly, the new formulation of food crop farmers' legal protection in the future is to harmonize the concept of legal protection by using Lon L.Fuller Principles of Legality concept.

Kata Kunci : Perlindungan hukum, petani tanaman pangan, undang-undang,legal protection, food crop farmers, laws, Principles of Legality principles of legality/

  1. S2-2020-422109-abstract.pdf.pdf  
  2. S2-2020-422109-bibliography.pdf.pdf  
  3. S2-2020-422109-tableofcontent.pdf.pdf  
  4. S2-2020-422109-title.pdf.pdf