PELUANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH KORPORASI TERHADAP KASUS PELECEHAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN PEKERJA DI SEKTOR INDUSTRI GARMEN DI INDONESIA
FARAH JIHAN S P, Sri Wiyanto Eddyono, S.H., LL.M (HR)., Ph. D
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisa implementasi kebijakan pelecehan seksual terhadap perempuan pada suatu perusahaan di sektor industri garmen khususnya yang berada di KBN Cakung, Jakarta Utara. Penelitian hukum ini juga bertujuan untuk mengetahui bentuk kesalahan yang dilakukan oleh korporasi dalam tindak pidana pelecehan seksual yang dimaksud dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta mengetahui kebijakan pelecehan seksual dalam sebuah perusahaan sektor industri garmen di masa yang akan datang dengan adanya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Penelitian ini bersifat deskriptif normatif empiris dengan metode pengumpulan data beragam baik data primer dan kajian pustaka. Data primer melalui penelitian lapangan seperti wawancara dengan subjek penelitian berupa responden dan narasumber. Data-data yang diperoleh merupakan data kualitatif yang disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Kasus pelecehan seksual terjadi di tempat kerja dan menimpa pekerja perempuan di pabrik-pabrik yang berada di KBN Cakung yaitu di PT Tun Yun Garment Indonesia, PT Harapan Clothing Aparrel, PT BTS Indonesia, dan PT XXX. Kasus tersebut pada umumnya tidak terungkap karena tidak dilaporkan. Faktor yang menyebabkan kasus pelecehan seksual di tempat kerja tidak terungkap yaitu adanya relasi kuasa, kurangnya kesadaran dari masyarakat, rasa malu, dan adanya budaya reviktimisasi. Kebijakan terkait pelecehan seksual di tempat kerja sudah dilaksanakan oleh perusahaan, namun tidak ada peraturan tertulisnya. Pemerintah telah memberikan kebijakan-kebijakan yang dapat digunakan oleh korporasi dan pekerja perempuan serta menyediakan program seperti PTSA, GP2SP dan SILINA NAKER PD, namun masih belum berjalan efektif. 2) Bentuk kesalahan korporasi dalam kasis pelecehan seksual tidak terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia Sementara itu, Rancangan Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual RUU KS telah mencoba mengintegrasikan pertanggungjawaban korporasi; 3) Upaya yang dapat dilakukan untuk implementasi kebijakan pelecehan seksual di tempat kerja adalah mendorong perusahaan sebagai salah satu pihak yang memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam penghapusan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.
This legal research aims to analyze the implementation of the policy of sexual harassment against women in a company in the garment industry sector, especially those in KBN Cakung, North Jakarta. This legal research also aims to determine the forms of wrongdoing committed by corporations in the sexual harassment crimes referred to in the Draft Act on the Elimination of Sexual Violence and the Draft Book of the Criminal Law and to know the sexual harassment policy in a garment industry sector company in the period of will come with the Draft Law on the Elimination of Sexual Violence. This research is descriptive empirical normative with various data collection methods both primary data and literature review. Primary data through field research such as interviews with research subjects in the form of respondents and resource persons. The data obtained are qualitative data that are presented descriptively analytically. The results showed: 1) Cases of sexual harassment occurred in the workplace and happened to female workers in factories located in KBN Cakung, namely PT Tun Yun Garment Indonesia, PT Harapan Clothing Apparel, PT BTS Indonesia, and PT XXX. The case was generally not revealed because it was not reported. Factors that cause cases of sexual harassment in the workplace are not revealed, namely the existence of power relations, lack of awareness from the community, shame, and the existence of a culture of re-victimization. Policies related to sexual harassment in the workplace have been implemented by the company, but there are no written regulations. The government has provided policies that can be used by corporations and women workers and have provided programs such as PTSA, GP2SP, and SILINA NAKER PD, but they have not yet been effective. 2) The form of corporate wrongdoing in cases of sexual harassment is not found in the criminal law system in Indonesia. Meanwhile, the Draft Law on Sexual Violence (RUU KS) has tried to integrate corporate responsibility; 3) Efforts that can be made to implement a policy of sexual harassment in the workplace is to encourage the company as a party that must participate in the elimination and prevention of sexual violence at work.
Kata Kunci : Pelecehan seksual di tempat kerja, pekerja perempuan, pertanggungjawaban pidana korporasi, PTSA, GP2SP, SILINA NAKER PD.