Legal Protections for Repatriated Indonesian Migrant Workers Involved as Victims of Trafficking in Persons
FANNY NAFISAH H, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMSaat ini ada setidaknya jutaan Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai pekerja migran di seluruh dunia. Mayoritas dari Pekerja Migran Indonesia tersebut merupakan wanita yang bekerja di sektor informal, yaitu pekerja domestik rumah tangga. Sebagian dari pekerja migran domestik tersebut sayangnya kemudian mengalami eksploitasi yang sangat berat sehingga dapat disebut sebagai praktik perbudakan modern. Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu kejahatan yang paling keji di dunia, dimana kejahatan ini menurunkan derajat, martabat hingga menghilangkan kebebasan seseorang. Penelitian ini ditulis untuk melihat dan menilai bagaimana peran pemerintah Indonesia sebagai negara hukum yang juga sudah meratifikasi Protokol untuk Mencegah, Menindak dan Menghukum Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak-Anak dalam melindungi warga negaranya diluar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini membahas satu pelindungan yang diberikan yaitu hak repatriasi yang merupakan hak korban untuk dipulangkan kembali ke Tanah Air sampai dengan pintu rumah mereka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-sosio legal. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan, penelitian lapangan dengan proses wawancara akan digunakan bersamaan dengan penggunaan data yang dikumpulkan dari literature dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau pernah berlaku. Hasil penelitian ini menemukan bahwa peran pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum berupa hak repatriasi kepada Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah cukup memuaskan dalam hal terciptanya peraturan dan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi korban. Hanya saja ada beberapa hal yang cukup krusial yang perlu dibenahi guna meningkatkan efisiensi dari pelindungan yang diberikan
Millions of Indonesian Migrant Workers are scattered around the world, with most of them being female migrants working in the informal domestic sector. These domestic migrant workers are vulnerable to experience exploitations bordering to the practice of modern slavery. Trafficking in Persons is one of the most heinous crime in the world which degrades human freedom and dignity. Hence, this legal research is written to assess and understands how Indonesia as a state based on law and state who has ratify Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children, protects its citizens working abroad who befall as victims to Trafficking in Persons. This research especially focuses on the protection of repatriation right which entails the victims of getting returned back to their respective home. The research methodology used in this legal research is a combination of normative-socio legal research. This research employed the use of field research by the means of interview as well as using literature review from the materials derived from the laws and regulations that existed in relation to the topic. The findings of this research concludes that the right of repatriation for Indonesian Domestic Migrant Workers who are unfortunately becoming victimized into Trafficking in Persons are guaranteed through the establishment of significant amount of policies and procedures. Nevertheless, there are still several significant key factors such as challenges in the identification of victims, intricate administrative and bureaucracy challenges within the institutions, inadequacy of human resources, and the lack of intensive cooperation established between Indonesian government with other countries to protect victims of Trafficking in Persons that should be reformed and/or added to improve the efficacy of the repatriation assistance for the victim.
Kata Kunci : Repatriation, Indonesian Migrant Worker, Trafficking in Persons, Repatriasi, Pekerja Migran Indonesia, Tindak Pidana Perdagangan Orang