Laporkan Masalah

KEDUDUKAN KOPERASI SEBAGAI PENYELENGGARA BISNIS ALIH DAYA (OUTSOURCHING) DENGAN PERBANKAN PASCA DIUNDANGKANNYA POJK NOMOR 9/POJK.03/2016 TENTANG PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK UMUM YANG MELAKUKAN PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PIHAK LAIN

TUTHI' MAZIDATUR R, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian pertentangan antara POJK Nomor 9/POJK.03/2016 dan Permenakertrans No.19 Tahun 2012 terkait badan hukum koperasi sebagai penyelenggara bisnis alih daya (outsourching) dengan perbankan, untuk menganalisis kedudukan koperasi sebagai penyelenggara bisnis alih daya (outsourching) dengan perbankan setelah diundangkannya POJK Nomor 9/POJK.03/2016 dengan tolak ukur putusan terkait koperasi sebagai penyedia jasa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung dengan wawancara. Penelitian normatif merupakan penelitian yang berdasarkan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain sehingga pada penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat skunder yang ada di perpustakaan. Wawancara digunakan sebagai pelengkap serta pendukung atas data skunder yang diteliti. Data yang terkumpul dilakukan analisis kualitatif dan intrepretasi data bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini berupa: pertama, pertententangan antara POJK No.9/POJK.03/2016 dan Permenakertrans No.19 Tahun 2012 diselesaikan melalui sistem hukum berupa asas preferensi hukum lex specialis derogat legi generalis. Namun asas ini tidak berlaku pada pengaturan atas alih daya pekerjaan penunjang pada alur kegiatan pendukung usaha bank berdasarkan Pasal 4 ayat (3) POJK No.9/POJK.03/2016. Pengaturan tersebut berlaku umum yang tidak memiliki pengaruh dengan bank itu sendiri dan telah diatur dalam Permenakertrans No.19 Tahun 2012 sehingga dinilai diluar batas kewenangan OJK (over regulated). Kedua, kedudukan koperasi sebagai penyelenggara alih daya dengan perbankan setelah diundangkannya POJK No.9/POJK.03/2016 tidak diakui, tercermin dari diabaikannya POJK No.9/POJK.03/2016 sebagai dasar hukum yang bersifat lex specialis dalam penyelesaian kasus yang melibatkan Koperasi Bank Muamalat.

The purpose of this study is to analyze the resolution of conflicts between Financial Service Authority Regulation (POJK) Number 9/POJK.03/2016 and Ministry of Manpower and Transmigration (Permenakertrans) Number 19 of 2012 related to cooperation as legal entities as outsourcing business operators within banking field, to analyze the legal standing of cooperation as outsourcing operators within banking field after the enactment of POJK Number 9/POJK.03/2016 court decree related to cooperatives as service providers is used as the benchmark. This study uses a normative legal research technique supported by interviews. Normative research is research based on written regulations or other legal materials so that this research is mostly conducted by analyzing secondary data in the library. Interviews are used to complement and support the secondary data. The data collected then analyzed qualitatively and interpreted descriptively. The results of this study are: first, the conflict between Financial Service Authority Regulation (POJK) Number 9/POJK.03/2016 and Ministry of Manpower and Transmigration (Permenakertrans) Number 19 of 2012 was resolved through the use of lex specialis derogat legi generalis principle. However, this principle does not apply to the provisions governing outsourcing in the banking support activities based on Article 4 paragraph (3) Financial Service Authority Regulation (POJK) Number 9 /POJK.03/2016 because these provisions are regulated in Permenakertrans Number 19 of 2012 so considered beyond the limits of Financial Service Authority (over-regulated). Second, the legal standing of the cooperation as the outsourcing operator within the banking fields after the enactment of the Financial Service Authority Regulation is not recognized, reflected by the neglect of Financial Service Authority Regulation (POJK) Number 9 /POJK.03/2016 as a legal basis in resolving a case involving Bank Muamalat Cooperation.

Kata Kunci : Kata Kunci: koperasi, bisnis alih daya, perbankan

  1. S2-2020-433083-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433083-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433083-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433083-title.pdf