Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Unsur Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi
IGNATIUS HERNINDIO D, Dr. Supriyadi S.H., M. Hum
2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana pada tahap aplikasi mengenai penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, serta menganalisis dan merumuskan prospek kebijakan hukum pidana pada tahap formulasi mengenai unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi pada masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris, yang menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan wawancara, permintaan keterangan tertulis, dan melalui kuisioner penelitian. Adapun data sekunder yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Proses analisis data menggunakan metode pendekatan Undang-Undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan diuraikan secara deskriptif dan preskriptif. Penelitian ini memiliki tiga kesimpulan. Pertama, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengaturan yang jelas dan tegas mengenai siapa yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan polemik penafsiran. Kedua, Kebijakan hukum pidana pada tahap aplikasi mengenai penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dapat dilihat dari kewenangan diskresional aparat penegak hukum untuk menentukan lembaga/instansi yang menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu. Ketiga, Kebijakan hukum pidana pada tahap formulasi pada masa yang akan datang masih akan mempertahankan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, sebagai unsur akibat yang harus terpenuhi (delik materiil) untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu diperlukan pengaturan ulang mengenai konsep, terminologi, dan definisi dari unsur kerugian keuangan negara serta pengaturan mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi secara lebih jelas dan tegas.
This research aims to understand and analyze regulation regarding the competency of calculating the state financial losses in cases of corruption, this research also seeks to discover and analyze the penal policy within the application stage concerning the calculation of the the state financial losses in cases of corruption, as well as analyzing the prospects of penal policy at the formulation stage regarding the state financial losses as an elements in criminal acts of corruption in the course of the time. This research is an empirical normative legal research, which involves primary and secondary data. Primary data is obtained by interviews, requests for written information, and through research questionnaires. The secondary data used in this research consists of primary, secondary and tertiary legal material. The data analysis process involves the method of statutory approach, case approach and conceptual approach. Data analysis was performed qualitatively and explained in descriptive and prescriptive method. This research has three conclusions. First, Law Number 31 of 1999 jo. Law No. 20 of 2001 concerning Eradication of Corruption Criminal Acts does not provide a clear and explicit regulation on who is authorized in calculating state finances losses in corruption, which in turn leads to legal uncertainty and polemic of interpretation. Second, penal policy within the application stage is perceptible through the discretional authority of law enforcement officials in determining the institution that is in charge of calculating the state finance losses based on numbers of considerations. Third, penal policy within the formulation stage in the future will still maintain the element of state financial losses as an element of corruption that is to be fulfilled to ensure legal certainty. Furthermore, reformulation of the concept and terminology of state financial losses is necessary. In addition to that, there needs to be clear and firm provison regulating the competency of the calculation of state finances losses in corruption.
Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Kerugian Keuangan Negara, Korupsi, Penal Policy, State Financial Losses, Corruption