Pembuktian Terhadap Unsur "Yang Diketahuinya Atau Patut Diduganya" Dan Unsur "Dengan Tujuan" Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
EFLIN MINAR M G, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis parameter terpenuhinya unsur "yang diketahuinya atau patut diduganya" dan unsur "dengan tujuan" dalam Pasal 3 UU TPPU dan mengetahui dan menganalisis cara jaksa dalam membuktikan unsur "yang diketahuinya atau patut diduganya" dan unsur "dengan tujuan" dalam Pasal 3 UU TPPU. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris meliputi penelitian kepustakaan melalui analisis berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang relevan, buku dan jurnal serta dikombinasikan dengan penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden dan narasumber yang merupakan aparat penegak hukum dan akademisi. Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa parameter terpenuhinya unsur "yang diketahuinya atau patut diduganya" dalam Pasal 3 UU TPPU adalah dengan adanya pengetahuan terhadap sumber harta kekayaan yang diperolehnya bukan dari hasil tindak pidana atau kurang melakukan penghati-hatian bahwa harta kekayaan yang diperolehnya itu menginsyaratkan adanya pelanggaran hukum. Parameter terpenuhinya unsur "dengan tujuan" dalam Pasal 3 UU TPPU adalah dengan pengetahuan terdakwa terhadap harta kekayaannya diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian melakukan berbagai perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan tersebut menjadi seolah-olah sah. Pembuktian terhadap unsur "yang diketahuinya atau patut diduganya" dalam Pasal 3 UU TPPU adalah dengan membuktikan harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana atau dengan ketidakmampuan terdakwa untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaan bukan berasal dari tindak pidana dan Pembuktian terhadap unsur "dengan tujuan" dalam Pasal 3 UU TPPU adalah dengan membuktikan bahwa perbuatan pelaku merupakan tindakan perwujudan dari maksud pelaku untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya.
This legal research aims to knowing and analyze the the parameters for fulfilling the element "which the knows or deserves" and the element "with a purpose" in Article 3 of the Prevention and Eradication of Money Laundering Act and knowing and analyzing the prosecutor's method of proving the element "the knows or deserves" and the element "with a Purpose" in Article 3 of the Prevention and Eradication of Money Laundering Act. This research employes normative empirical method which covers literature research by analyzing the relevant laws, books, and journals, combined with field study through direct interview with respondents from legal apparatuses and academics. The results of this legal research indicate that the parameter of fulfilling the element "the knows or deserves" in Article 3 of the Prevention and Eradication of Money Laundering Act is the knowledge of the source of assets obtained not from the results of a criminal offense or lack of caution that the assets obtained indicate the existence violation of the law.. The parameter for the fulfillment of the element "with a purpose" in Article 3 of the Prevention and Eradication of Money Laundering Act is that the defendant's knowledge of his assets is obtained from the results of criminal acts which then carry out various acts to hide or disguise the assets as if they are legitimate. Proof of the element "The knows or deserves" in Article 3 of the Prevention and Eradication of Money Laundering Act is to prove that these assets originate from criminal offenses or with the inability of the defendant to explain the origin of assets not originating from criminal offenses and Proof of the elements "with a purpose" in Article 3 of the TPPU Law is to prove that the perpetrators' actions constitute an act of manifestation of the intention of the perpetrators to conceal or disguise the origin of their assets.
Kata Kunci : Pencucian uang, Parameter, Pembuktian, Unsur, Money Laundering, Parameter, Proof, Element