Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Yang Dilakukan Secara Digital Oleh Perusahaan Financial Technology Dalam Kegiatan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Di Indonesia
SANTA ALPIRA BR G, Dr. Hariyanto, S.H., M.Kn
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan yang hendak dicapai, yaitu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem atau mekanisme kerja perusahaan financial technology (fintech) dalam kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (P2P-Lending) dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan kredit bermasalah, dan memberikan pemahaman terkait efektivitas penerapan prinsip mengenal nasabah oleh kerja perusahaan financial technology (fintech) dalam kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (P2P-Lending). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode normative-empiris dengan mempelajari berbagai peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum terkait yang memiliki cakupan yang terbatas sehingga perlu juga dilaksanakan penelitian hukum secara empiris dengan melakukan wawancara untuk mendapatkan jawaban yang lebih komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah yang dilakukan secara digital oleh perusahaan financial technology (fintech) dalam kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (P2P-Lending) telah diatur dalam Pasal 17 angka (4) huruf (b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan kredit bermasalah, perusahaan financial technology (fintech) dalam kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (P2P-Lending) menerapkan customer due diligence dan enhanced due diligence yang dibantu oleh bank serta penerapan prinsip mengenal nasabah yang dilakukan secara digital oleh perusahaan financial technology (fintech) dalam kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (P2P-Lending) sudah cukup efektif walaupun masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya.
This Research aims for 2 (two) purposes that is about to be attained, which are to enhanced public’s comprehension of a financial technology company working system in the activity of electronic money lending, in order to prevent any money laundering crime activity and bad credit, and to give understanding about the effectivity of implementing know your customer principle by a financial technology company in the activity of electronic money lending. The research method that is being used in this legal writing is empiric-normative method by studying various laws and related legal theories which having a limited scope so empirical research is also needed by doing interviews to get a more comprehensive answer. The research result shows that the application of know your customer principle digitally that is conducted by financial technology company in the event of electronic money lending has been governed under article 17 number (4) point (b) of Financial Service Authority Regulation (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia) Number 23 Year 2019 about the Implementation of Anti-Money Laundering and Terrorism Financing Prevention Program In The Financial Services in order to prevent any Money Laundering activity and bad credit, Financial technology company in its every electronic money lending activity implement customer due diligence and enhanced due diligence assisted by bank and the implementation of know your customer principle that is conducted digitally by financial technology company in the electronic money lending activity is already effective enough even though there are still several setbacks in its implementation.
Kata Kunci : Prinsip Mengenal Nasabah Secara Digital, Financial Technology, Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Kredit Macet, Pencucian Uang, Efektivitas