PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA MEREK
HERDIKA ANDRE P, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini membahas mengenai bagaimana suatu pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sistem hukum pidana di Indonesia serta bagaimana implementasinya dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi yang beragam membuat dalam menentukan penerapannya harus dilakukan secara hati-hati supaya tidak salah dalam menentukan beban pertanggungjawaban pidana akan dilimpahkan pada korporasi atau pengurus. Jenis penelitian ini adalah normatif yuridis, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka. Dalam penelitian ini, penulis juga melakukan wawancara terhadap narasumber untuk mendukung bahan pustaka yang digunakan penulis dalam penelitian ini yang kemudian dari bahan pustaka dan hasil wawancara tersebut diolah menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini korporasi sebagai subjek hukum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sepanjang tindak pidana merek dilakukan atas nama korporasi, namun korporasi hanya dapat dijatuhi pidana denda saja karena tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai penjatuhan pidana tambahan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
This research discusses how a corporate criminal liability in the criminal law system in Indonesia and how it is implemented in Law No. 20 of 2016 concerning Brand and Geographical Indications. The various forms of corporate criminal liability makes tricky to decide which one is correct for purpose in determining the burden of criminal liability on the corporation or management. This research is categorized as juridical normative, because this research conducted by examining secondary data obtained from book materials. In this study, the authors also conducted interviews with informants to support the book materials used by the authors in this research, and then from book materials and the results of the interview were processed using a qualitative approach. Based on the results of this research, corporations as legal subjects in Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, criminal liability of corporation can be held for as long as the trademark criminal acts are committed in the name of the corporation, but corporations can only be subject to criminal fines because there are no provisions governing the imposition of additional sentences in Law No. 20 of 2016 concerning Brand and Geographical Indications.
Kata Kunci : Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Tindak Pidana di Bidang Merek