Laporkan Masalah

ADDRESSING PERSONAL DATA PROTECTION CONUNDRUM IN AVIATION INDUSTRY: A COMPARATIVE STUDY BETWEEN BRITISH AIRWAYS AND LION AIR PASSENGERS’ DATA BREACH

RAE CHALISTA SIAHAAN, Devita Kartika Putri S.H. LL.M.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

INTISARI Industri penerbangan menampung dan memiliki akses pada data pribadi penumpang dalam skala besar secara berkala. Pada hakikatnya, aktivitas inti industry penerbangan mengharuskan data tersebut untuk ditukar dan diproses kepada pihak ketiga, melintasi batas negara, dimana hal ini tidak terhindarkan dari risiko bocornya data tersebut. Insiden pelanggaran data penumpang seringkali terjadi dalam industri penerbangan, termasuk insiden bocornya 500,000 data penumpang British Airways pada September 2018 yang lalu. Lembaga independen khusus perlindungan data pribadi di Inggris mengenakan denda yang memecahkan rekor terhadap insiden tersebut. Sama halnya, sekitar tiga puluh lima juta data penumpang Lion Air Group telah bocor ke dunia maya pada bulan September 2019. Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisa solusi terkait insiden kebocoran data dengan studi banding antara kebijakan pidana dan penegakkan hukum pidana di Inggris dan Indonesia. Penelitian Hukum ini mengaplikasikan penelitian hukum normatif dalam proses menelaah isu hukum yang ada. Secara dominan, Penelitian Hukum ini mengacu pada aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin hukum. Dalam membandingkan kebijakan pidana dan penegakan hukum pidana antara Inggris dan Indonesia, Penulis akan menganalisa urgensi peraturan perlindungan data pribadi, dan risiko-risiko yang mungkin timbul atas absensi peraturan tersebut. Penelitian Hukum ini menyimpulkan bahwa pertama, pemerintah Inggris telah mengambil langkah bijak dalam mencegah terjadinya tindak pidana, dengan cara menyusun Undang-undang yang relevan dan terbarui, sebagaimana dapat dilhat dalam Data Protection Act 2018, dilengkapi dengan GDPR; kedua, meski jumlah penumpang yang terkena dampak dalam insiden British Airways hanya 1:70 dari Lion Air Group, insiden tersebut ditangani secara teliti dan menyeluruh, sementara, disebabkan oleh absensi regulasi yang komprehensif, Indonesia dihadapkan dengan tantangan dan isu, dan ketiga, syarat bagi industri penerbangan untuk mengangkat Data Protection Officer, adalah salah satu aspek krusial yang dapat dimuatkan dalam peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Industri Penerbangan, Kebijakan Pidana, GDPR, RUU PDP.

ABSTRACT The aviation industry regularly collects and has access to a large-scale of passenger’s personal data. The global nature of the industry requires those data to be exchanged and processed to third parties, even across national border, which inevitably comes with a serious risk associated with a breach of that information, including cyber crimes. To date, cases regarding violation of personal data frequently occurred in aviation industry, including the case of British Airways data breach that took place September 2018, where personal data of around 500,000 customers were compromised. The UK independent data protection authority imposes a record-breaking fine upon the breach. Similarly, around 35 million passengers’ personal data of Lion Air Group has been leaked into the digital world on September 2019. This Legal Research seeks to analyze the possible solution by comparing the criminal policy and criminal legal enforcement of the UK and Indonesia. This Legal Research employs normative legal research in the process of addressing the legal issues at hand. It mainly relies on legal rules, legal principles and doctrines of the law. In comparing the criminal policy and criminal legal enforcement by the UK and Indonesia, the Author determines the urgency of regulating personal data protection, as well as the possible risk that may arise due to the absence of such regulation. In conclusion, the analysis presents that firstly, the UK has taken measures to prevent crimes by creating a relevant and up to date regulation, as presented by the Data Protection Act 2018, supplemented by the GDPR; secondly, although the number of passengers affect in the case of British Airways is approximately 1:70 compare to Lion Air Group, the case of British Airways have been investigated meticulously, while due to the absence of comprehensive legal framework, Indonesia still face challenges and issue; and thirdly, requirement of aviation industry to appoint a Data Protection Officer, is one of the key aspect that can be incorporated to personal data protection laws in Indonesia. Keywords: Personal Data Protection, Aviation Industry, Criminal Policy, UK DPA 2018, GDPR, RUU PDP.

Kata Kunci : Personal Data Protection, Aviation Industry, Criminal Policy, UK DPA 2018, GDPR, RUU PDP.

  1. S1-2020-395981-abstract.pdf  
  2. S1-2020-395981-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-395981-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-395981-title.pdf