Laporkan Masalah

PENANGANAN PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDER (STUDI KOMPARASI ANTARA INDONESIA, AMERIKA SERIKAT, DAN JEPANG

MUHAMMAD RIDHO UTAMA, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Di Indonesia, penanganan perkara persekongkolan tender diatur dan diselesaikan menggunakan pendekatan Rule of Reason, sedangkan di negara lain diatur dan diselesaikan menggunakan pendekatan Per Se Illegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji perbandingan penanganan perkara persekongkolan tender di Indonesia dengan di Amerika Serikat dan Jepang, serta mengetahui dan mengkaji pendekatan yang lebih tepat untuk diterapkan pada perkara persekongkolan tender di Indonesia yang diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-komparatif. Penelitian dilakukan dengan menggunakan sumber data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan untuk data sekunder, dan penelitian lapangan berupa wawancara guna menunjang data kepustakaan tersebut. Data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif secara komparatif, sehingga mendapatkan kesimpulan dan menjawab permasalahan. Hasil penelitian ini adalah: pertama, bahwa di Indonesia penanganan perkara persekongkolan tender diatur dan diselesaikan dengan menggunakan pendekatan Rule of Reason, sedangkan Amerika Serikat dan Jepang menggunakan pendekatan Per Se Illegal. Kedua, bahwa di Indonesia perkara persekongkolan tender akan lebih tepat jika diatur dan diselesaikan menggunakan pendekatan Per Se Illegal, karena mengacu pada best practice di negara-negara lain yang semuanya menggunakan pendekatan Per Se Illegal. Alasan lain adalah pengalaman dalam menyelesaikan perkara persekongkolan tender, yang diakui oleh KPPU jika menggunakan pendekatan Rule of Reason akan lebih menyulitkan dan menghambat dalam pembuktian, maka dari itu, penggunaan pendekatan Per Se Illegal akan memudahkan dalam penyelesaian perkara.

In Indonesia, the handling of tender conspiracy cases is regulated and resolved using Rule of Reason approach, meanwhile in other countries regulating and resolved using Per Se Illegal approach. The purpose of this research is to discover and examine the comparison of the settlement of tender conspiracy cases in Indonesia with those in the United States and Japan, and to discover and examine the best approach to be applied to tender conspiracy cases in Indonesia as regulated in Article 22 Act No. of 1999. The methods of this research is using normative-comparative. The study was conducted using data sources obtained from library research for secondary data and field research in the form of interviews to support the literature. Data analyzed by a qualitative approach to get the results and respond the problems. The results of this study are: first, that in Indonesia tender conspiracy cases are regulated and settled using the Rule of Reason approach, while the United States and Japan use the Per Se Illegal approach. Second, that in Indonesia the case of tender collusion will be more appropriate if it is regulated and resolved using the Per Se Illegal approach, because it refers to best practice in other countries which all use the Per Se Illegal approach. Another reason is the experience in resolving tender conspiracy cases, which is recognized by the KPPU if using the Rule of Reason approach will make it difficult and hindering proof, therefore, the use of the Per Se Illegal approach will make it easier to resolve cases.

Kata Kunci : Persekongkolan tender, Rule of Reason, Per Se Illegal, Tender Conspiracy

  1. S1-2020-382560-abstract.pdf  
  2. S1-2020-382560-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-382560-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-382560-title.pdf