Laporkan Masalah

THE PROTECTION ON COMPANION ANIMAL FROM ANIMAL ABUSE BASED ON CRIMINAL LAW IN INDONESIA, SOUTH KOREA AND MALAYSIA, (A COMPARATIVE STUDY)

FRISA FENO FADILLA, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR)., Ph.D.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi hewan, khususnya hewan peliharaan. Tujaun pertama penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi dan menganalisis undang-undang tentang perlindungan hewan di Indonesia, Korea Selatan dan Malaysia. Tujuan kedua adalah untuk melihat urgensi mengapa undang-undang perlindungan hewan di Indonesia perlu diperbaharui. Perbedaan utama yang membedakan antara hukum perlindungan di Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan adalah hukum di Indonesia terlalu luas, hukum Indonesia juga tidak mengatur mengenai kewajiban dari pemilik hewan. Persamaan antara hukum perlindungan hewan di Indonesia, Malaysia, dan Korea Selatan adalah semuanya sudah memenuhi 5 Asas Kesejahteran Hewan yang menjadi standar OIE (World Organization for Animal Health) Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiric yang dilengkapi dengan wawancara untuk melengkapi data. Penulis memilih untuk melakukan wawancara dengan aktivis dari Animal Friend Jogja. Data yang dikompilasi kemudian digunakan untuk menganalisis masalah yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, kesimpulan pertama adalah bahwa hewan dilindungi oleh hukum. Itu diatur dalam Pasal 302 KUHP yang mengatakan bahwa siapa pun dilarang untuk menyakiti atau melukai atau membahayakan kesehatan hewan, Pasal itu juga mengatakan tentang mengabaikan hewan. Perlindungan hewan juga diatur dalam pasal 66A Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal ini memiliki klausa yang sama seperti yang tercantum dalam Pasal 302 KUHP yang mengatakan bahwa siapa pun dilarang menganiaya dan/atau hewan yang menyalahgunakan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Kedua, masih kurangnya tindakan dan pengetahuan yang diambil oleh Pemerintah dan masyarakat tentang penyiksaan hewan.

This legal research is aimed to analyze the legal protection for animals, especially companion animal. This legal research aims first, to explore and to analyze the laws on animal protection in Indonesia, South Korea and Malaysia. The second objectives are to see the urgency why the animal protection law in Indonesia must be redeveloped. The main difference between the Indonesia Animal Protection Law, Malaysia Animal Welfare Act, and South Korea Animal protection Act is the regulation in Indonesia is too broad and does not regulate about the liability of the animal owner. The similarity is all regulation have enriched the Five Freedom of Animal, which is become the standard of OIE (The World organization for Animal Health). The method of this research is normative empirical legal research that is conducting desk review interview with activist from Animal Friend Jogja. The result of this research, it can be concluded first, that animal is protected by the law. It is stipulated in Article 302 of Criminal code which says that anyone is prohibited to causing any wound and injury to the animal, and harming the animal health, the Article also says regarding neglecting the animals. Animal protection also regulated in 66A of Law Number 41 of 2014 concerning Amendments to Law No 18 of 2009 concerning Animal Husbandry and Health, the Article has the same clause as stated in Article 302 of Criminal Code which says Anyone is prohibited from persecuting and / or abusing animals which results in disability and / or unproductive. Secondly, there is still a lack of actions and knowledge taken by the Government and society regarding animal abuse.

Kata Kunci : Penyiksaan Hewan Kesejahteraan Hewan, Animal Abuse, Animal Welfare, Animal Rights.

  1. S1-2020-361166-abstract.pdf  
  2. S1-2020-361166-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-361166-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-361166-title.pdf