STUDI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN WARALABA LEMBAGA PENDIDIKAN PRIMAGAMA
MUHAMMAD HAIKAL U N, Laras Susanti., S.H., LL.M.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pelaksanaan perjanjian dari PT. Prima Edu Pendamping Belajar dengan ketiga mitra pada Primagama Bogor Cileungsi Hijau, Primagama Nirwana state, Primagama Bekasi Cibubur Kranggan ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 serta menganalisis kesesuaian bentuk perlindungan hukum dalam Perjanjian Waralaba bagi para pihak ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007. Penelitian ini merupakan penelitian bersifat normatif empiris. Jenis data dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh dua kesimpulan. Pertama, bahwa dalam Perjanjian Franchise Primagama yang digunakan oleh ketiga mitra yakni pada Primagama Bogor Cileungsi Hijau, Primagama Bogor Nirwana Estate, Primagama Bekasi Cibubur Kranggan terdapat klausula yang menunjukan perlindungan preventif bagi pihak Franchisee untuk dapat memodifikasi sistem dengan persetujuan Franchisor dan terdapat perlindungan represif bagi para pihak yakni hak untuk melakukan gugatan terhadap pihak yang dianggap melanggar perjanjian di pengadilan. Kedua, pelaksanaan perjanjian oleh ketiga mitra pada gerai Primagama Bogor Cileungsi Hijau, Primagama Bogor Nirwana Estate, dan Primagama Bekasi Cibubur Kranggan memiliki persamaan dalam pelaksanaannya dengan menggunakan bentuk kontrak perjanjian dan penerapan SOP yang serupa meskipun terdapat penyimpangan atau modifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan lokasi.
This reseach aims to understand and analyse the implementation of agreement between PT. Prima Edu Pendaping Belajar and its partners namely Primagama Bogor Cileungsi Hijau, Primagama Bogor Nirwana Estate, and Primagama Bekasi Cibubur Kranggan. The agreement follows the Indonesian Civil Code and Government Regulation No. 42 of 2007 which regulate the franchise business in Indonesia. In addition, this research also analyses the consumer protection given to the parties in the franchise agreement based on Government Regulation No. 42 of 2007. This legal research draws from a normative-empirical approach. The author use primary and secondary data which was obtained through field study and literature review. This research shows that first, in the franchise agreement that is used by Primagama and all of its partners (Primagama Bogor Cileungsi Hijau, Primagama Bogor Nirwana Estate, Primagama Bekasi Cibubur Kranggan) there is specific clause which regulates preventive protection for every Franchisee to modify the system upon Franchisor�s approval and also repressive protection for every parties (Franchisee and Franchisor) to file a lawsuit in the court against party who breaks the agreement or conducting wanprestatie. Secondly, the implementation of the agreement by all of Primagama�s partners (Primagama Bogor Cileungsi Hijau, Primagama Bogor Nirwana Estate, dan Primagama Bekasi Cibubur Kranggan) has the similarity namely, using similar contract agreement and Standard Operating Procedures (SOP), although there might be adjustment depends on the location and other circumstances.
Kata Kunci : Pelaksanaan Perjanjian, Perlindungan Hukum