Laporkan Masalah

Replanting Sebagai Terminasi kebijakan PIR (Perusahaan Inti Rakyat) Kelapa Sawit Di Kabupaten Paser

ANGGUN DWI PANENANG, Dr. Nunuk Dwi Retnandari,MS.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

Penelitian ini menganalisis pelaksanaan replanting peremajaan) kelapa sawit sebagai terminasi kebijakan PIR (Perusahaan Inti Rakyat) Kelapa Sawit dibKabupaten Paser. Lokus penelitian ini adalah di Kabupaten Paser dengan latarbelakang sebagai Kabupaten Pertama lahirnya PIR (Perusahaan Inti Rakyat) Kelapa Sawit dan merupakan Kabupaten yang pendapatan terbesar dibidang perkebunan, Kelapa Sawit. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dengan teknik pengumpulan data triangulasi yang digunakan untuk mendukung argumen dari peneliti. Temuan dari penelitian ini adalah Kebijakan replanting/peremajaan Perkebunan kelapa sawit rakyat bukan merupakan representasi dari terminasi kebijakan PIR (Perusahaan Inti Rakyat) Perkebunan Kelapa Sawit secara utuh melainkan sebagai bentuk bantuan untuk Petani PIR dan Petani Swadaya dalam meningkatkan produksi dan sebagai upaya perbaikan perkebunan kelapa sawit rakyat menjadi perkebunan berkelanjutan (Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /ISPO). Berdasarkan temuan dan analisis tersebut maka penulis mencoba memberikan saran yaitu pemerintah harus mampu memediasi antara pihak, mempercepat proses verifikasi dan legalitas lahan dengan mengupayakan segala pembebasan lahan, untuk permasalahan kesesuaian tata ruang dapat dilakukan dengan pemetaan wilayah, untuk Server down karena banyaknya trafik dapat menaikkan kapasitas resource server dan menambahkan sistem keamanan ganda agar hacker tidak dapat menerobos sistem, untuk menyelesakan permasalahan TBS (Tandan Buah Segar) dapat memberlakukan Pemrentan Nomor 1 Tahun 2018, untuk masalah kemitraan dapat memberlakukan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2018, untuk Mafia sawit dengan penguatan kelembagaan dan penguatan kebijakan yakni mengimplementasikan secara serius kebijakan-kebijakan perkelapa-sawitan serta dengan menertipkan dan menjalankan peraturan terkait standar baku untuk perusahaan mitra, tengkulak/loading ramp, dan perseorangan yang memiliki SPKSPK dapat memacu Peraturan Menteri Pertanian No/98/Permentan/OT.140/9/2013, untuk mengatasi permasalahan teknis dapat Membentuk tim pengawas replanting/peremajaan baik dari tim percepatan yang diamanatkan (APKASINDO, SPKS, dan FPKS) maupun Pemerintah setempat.

This research analyzes the implementation of oil palm replanting as the termination policy of the PIR oil palm in Paser district. Locus of this research is in Paser district that has the background as the first regency of the birth of PIR (People's core company) palm oil and is the district whose largest income in plantation, palm oil. Researcher uses qualitative research method with a case study approach, with triangulation data collection technique that is used to support the arguments of researcher. The finding of this research is the policy replanting of the people's palm oil plantation is not a representation from the policy termination of whole PIR oil palm plantation but as a form of help for PIR farmers and smallholders to increase production and as an effort to repair the people's palm plantation into sustainable plantation. Based on the finding and analysis, the author tried to advise that the Government should be able to mediate between stakeholders, accelerate the verification and accelerate the legality process of land by seeking all land acquistion, for problem of spatial conformity can be done by mapping the region, for problem of the server down because of the number of traffic can be done by increasing the capacity of resource server and add a dual security system so that hackers can not break through the system, for problem of TBS (fresh fruit Bunch) can be done by enacting Agriculture Minister Regulation Number 1, 2018, for the problem of partnership can be done by enacting District Regulation Number 9, 2018, for the problem of Palm Mafia can be done by strengthening institutional and strengthening policy that is by seriously implement the coconut policy, by applying and by executing regulations or law related to the standards for partner companies, loading ramp, and individuals who have SPK-SPK can spur Minister of Agriculture Regulation No/98/Permentan/OT. 140/9/2013, and for technical problems can be done by establishing a replanting team either from the mandated acceleration team (APKASINDO, SPKS, and FPKS) and local governments.

Kata Kunci : Terminasi Kebijakan, Replanting, Perkebunan Kelapa Sawit

  1. S2-2020-418936-abstract.pdf  
  2. S2-2020-418936-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-418936-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-418936-title.pdf