Laporkan Masalah

ANALISIS PUTUSAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DAN PENETAPAN ISTRI SEBAGAI AHLI WARIS DALAM PERKAWINAN POLIGAMI TIDAK TERCATAT (STUDI KASUS PERKARA NO. 57/PDT.G/2010/PA.SIDRAP, PUTUSAN BANDING NO. 84/PDT.G/2010/PTA.MKS, DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 555 K/AG/2012)

SINGGIH BUDI HARSONO, Dr. Hartini, S.H., M.Si

2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembagian harta bersama dan penetapan istri poligami yang tidak tercatat pada perkara No. 57/Pdt.G/2010/PA.Sidrap. Putusan Banding No. 84/Pdt.G/2010/PTA.Mks, dan Putusan Kasasi No. 555 K/AG/2012, dan untuk mengetahui dan menganalisis pembagian harta bersama dalam perkawinan kedua yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang didukung dengan wawancara narasumber. Narasumber di dalam penelitian hukum ini adalah Bapak Dr. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H.,M.Hum pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan sebagai Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta. Analisis data dalam penelitian hukum ini menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hasil Putusan Pengadilan Agama Sidrap menyatakan tidak menerima gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya alias di N.O (Niet Ontvankelijk), ini berarti ada hukum acara yang tidak terpenuhi ketentuan hukum acara, dengan alasan karena Pengadilan Agama Sidrap mengabulkan eksepsi tergugat dan para tergugat yaitu penggugat dipandang tidak mempunyai hubungan perkawinan yang sah dengan pewaris atau penggugat tidak mempunyai legal standing. Pengadilan Tinggi Agama Makassar hakim membuat putusan yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidrap. Pada putusannya hakim menetapkan penggugat sebagai ahli waris, serta Hakim menyatakan bahwa rumah yang disengketakan tersebut sebagai harta bersama antara pewaris dengan istri pertama. Pada putusan tingkat kasasi, hakim membuat putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Pembagian harta bersama dalam perkawinan kedua yang tidak tercatat menurut UUP, perempuan tidak dianggap sebagai isteri sah dalam hal pembagian harta bersama, dia tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ditinggal meninggal dunia, sedangkan menurut KHI jika perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, pada Buku II MA Harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dengan istri pertama harus dipisahkan dengan harta bersama perolehan dengan istri kedua dan seterusnya.

This study aims to find out and analyze the judge’s consideration in ruling the case of marital property division and determining the unregistered second wife in case No.57/Pdt.G/2010/PA.Sidrap, Appeal Verdict No.84/Pdt.G/2010/PTA.Mks, and Cassation Verdict No.555 K/AG/2012, as well as to learn and analyze the distribution of marital properties in unregistered second marriage according to the prevailing laws and regulations. The type of this legal research is normative. It uses secondary data which include primary and secondary legal materials, supported by interviews with Dr. Ahmad Zuhdi Muhdlor, S.H.,M.Hum as a lecturer at the Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada, and a judge at Yogyakarta Religious Court. The data were analyzed using qualitative methods. The Verdict of Sidrap Religious Court which rejected the whole initial plea filed by the plaintiff or an N.O (Niet Ontvankelijk) indicates that some of the procedural laws might have not been fulfilled since the court granted the defendants’ and co-defendants’ exception that the plaintiff had no legal marriage with the inheritor or the plaintiff did not have legal standing. The judge of Makassar High Religious Court ruled to cancel the Verdict of Sidrap Religious Court. The verdict determined the plaintiff as a heir, and the judge ruled that the house in dispute is a marital property between the heir and the first wife. In the cassation verdict, the judge supported Makassar High Religious Court’s pronouncement. In terms of marital property in an unregistered second marriage, according to the Marital Laws (UUP) Article 37, the woman is not considered as a legal wife, hence she does not have a right to obtain a share of marital property when the husband passes away. Meanwhile, according to the Compilations of Islamic Laws (KHI), if the next marriage is unregistered at the Religious Court, the marriage has no legal force. In Book II of Supreme Court, the shared properties gained during the marriage with the first wife have to be separated from the properties gained with the second wife and so on.

Kata Kunci : analisis putusan, harta bersama, perkawinan poligami,

  1. S2-2020-403048-abstract.pdf  
  2. S2-2020-403048-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-403048-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-403048-title.pdf