PenerapanDiversi Dan Pemidanaan Di Pengadilan Negeri Padang Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian
LARAS YUDARI, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini menjelaskan usia anak yang belum dewasa dan usia anak yang sudah dewasa dalam pluralism hukum di Indonesia. Ada beberapa kategori usia anak yang dapat dilakukan upaya Diversi dan pemidanaan. Perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak yang dapat dilakukan upaya Diversi atau pemidanaan mempunyai ketentuan tertentu. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian normative yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, kasus, pedoman wawancara. Peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam pengaturan penerapan Diversi dan pemidanaan terhadap anak. Dalam pendekatan kasus terdapat Putusan nomor 5/Pid/Sus-Anak/2016/PN. Pdg yang merupakan upaya Diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian, kemudian Putusan nomor 21/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Pdg merupakan putusan yang berkaitan dengan pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian. Berkaitan dengan penelitian ini terdapat 2 kesimpulan. Pertama, penerapan upaya Diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian harus memenuhi beberapa kriteria. Kedua, apabila kriteria untuk dilakukan upaya Diversi maka anak yang melakukan tindak pidana pencurian maka dapat dijatuhi pemidanaan. Kemudian anak ditempatkan di LPKA atau LAPAS.
This study explains the age of minors and the age of children who have grown up in legal pluralism in Indonesia. There are several age categories that can be used for Diversification and Criminal Justice. Acts done by children that can be done by diversification or punishment have certain conditions. This research belongs to normative research which uses literature or secondary data. This study also uses an approach to the legislation, cases, interview guidelines. The laws and regulations used in the regulation of the application of Diversity and the punishment of children. In the case approach, there is Decision number 5 / Pid / Sus-Anak / 2016 / PN. Pdg which is a diversion effort towards children who commit theft, then Decision number 21 / Pid. Sus-Anak / 2018 / PN. By this research, there are 2 conclusions. First, the application of Diversity efforts against children who commit theft crimes must meet several criteria. Secondly, if the criteria for diversification are carried out, then the child who commits a theft can be subject to a criminal conviction. Then the child is placed in LPKA or Lapas.
Kata Kunci : Tindak Pidana Pencurian, Anak Korban, Anak Pelaku, LPKA, dan LAPAS