ANALYSIS OF INDONESIA CURRENT LEGAL REGULATION ON CREDIT RISK MITIGATION FOR PEER-TO-PEER LENDER'S FUND
JONATHAN H PASSAGI, Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M. Dev. Prac. (Adv.)
2020 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk memahami peraturan dan implementasi peraturan hukum Indonesia terkait mitigasi risiko kredit dana lender di industri fintech P2PL melalui analisis peraturan Ceklist OJK terkait mitigasi risiko kredit di industri fintech P2PL termasuk Kode Etik AFPI dan perjanjian dengan Pihak Ketiga selaku institusi mitigasi risiko kredit. Setelahnya, dilanjutkan dengan analisis kelemahan dari peraturan yang ada dan berlaku tersebut dan masalah yang dihadapi Pihak Ketiga institusi mitigasi risiko kredit dalam mengimpelementasi mitigasi risiko kredit di industri fintech P2PL. Analisis kelemahan menunjukan urgensi bagi OJK dan menyertakan solusi memungkinkan yang dapat dilaksanakan OJK untuk memastikan mitigasi risiko kredit di industri fintech P2PL. Penelitian hukum ini dilakukan dengan metode normatif empiris, dengan mendalami materi pustaka primer, sekunder, dan tersier dan juga interview dengan informant dan responden. Berikutnya, semua data yang didapat dianalisa dengan metode kualitatif deskriptif untuk membentuk penjelasan dan pemahaman atas apa yang diobservasi dan dipelajari sehingga sebuah kesimpulan dan solusi dapat dicapai. Penelitian hukum ini menghasilkan tiga temuan penting. Pertama, dengan terbatasnya peraturan tentang mitigasi risiko kredit oleh Ceklist OJK, tidak menghalangi AFPI dan Pihak Ketiga selaku institusi mitigasi risiko kredit dalam bekerjasama dengan platform fintech P2PL, sehingga praktik mitigasi risiko kredit berkembang karena praktik industri. Kedua, praktik industri untuk mitigasi risiko kredit di fintech P2PL dihadapi dengan berbagai macam tantangan karena tidak adanya Peraturan OJK terkait manajemen risiko untuk fintech P2PL yang menetapkan standar sebagaimana di industri perbankan dan beberapa insituti non-perbankan. Ketiga, ada beberapa solusi memungkinkan yang dapat dilakukan OJK terkait dengan urgensi yang nampak dari analisis kelemahan.
The purpose of this legal research is to understand regulation and implementation of Indonesia legal regulation on credit risk mitigation for lender's fund in fintech P2PL industry through analyzing on OJK Checklists regulation regarding credit risk mitigation in fintech P2PL industry alongside AFPI Code of Conduct and agreements of 3rd party credit risk mitigation institutions. Following that, there is analysis of the drawbacks of existing regulations and problems being faced by 3rd party credit risk mitigation institutions in implementing credit risk mitigation in fintech P2PL industry. The analysis of drawbacks shows the urgency to OJK and thus allowing possible solutions that can be taken by OJK to ensure credit risk mitigation in fintech P2PL industry. This legal research is conducted in normative empirical manner, through examining primary, secondary, and tertiary library materials as well as interview with informants and respondents. Subsequently, all of the data obtained is analyzed using qualitative descriptive method to develop explanations and understandings of what is being observed and studied hence conclusion and solution can be achieved. This legal research yields three important findings. First, with the limited regulation on credit risk mitigation by OJK's checklists, it does not hinder AFPI and 3rd party credit risk mitigation institutions in cooperating with fintech P2PL platforms, hence essentially the practice of credit risk mitigation develops due to industry practice. Second, the industry practice of credit risk mitigation in fintech P2PL faces various obstacles mainly since there is no OJK regulation pertaining risk management for fintech P2PL that sets the standard as in banking industry and certain non-banking financial institutions. Third, there are possible solutions that can be taken by OJK in light of the urgency shown through the drawback analysis.
Kata Kunci : Risiko Kredit, Fintech P2PL, Mitigasi Risiko Kredit, Perlindungan Dana Lender di P2PL, OJK, Credit Risk, Credit Risk Mitigation, Protection of Lender's Fund in P2PL.