Laporkan Masalah

Perampasan Harta Kekayaan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Pelakunya Tidak Ditemukan

BAGUS DWI ARIANTO, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis dasar pemikiran perampasan harta kekayaan dugaan tindak pidana pencucian uang yang pelakunya tidak ditemukan dalam Pasal 67 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta mengetahui dan menjelaskan mengenai aturan mekanismenya, selain itu mengkaji dan merumuskan mengenai aturan perampasan harta kekayaan dugaan tindak pidana pencucian uang yang yang pelakunya tidak ditemukan di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif berbasis data sekunder dikaji dengan pendekatan undang-undang, sejarah dan pendekatan konseptual lalu dianalisis dengan metode deskriptif analisis dan preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: pertama, dasar pemikiran perampasan harta kekayaan dugaan tindak pidana pencucian uang yang pelakunya tidak ditemukan dalam Pasal 67 UU PP TPPU 2010 secara filosofis sebagai upaya untuk menekan tingkat kejahatan, secara sosiologis untuk memenuhi anjuran lembaga internasional agar Indonesia tidak dikucilkan dalam pergaulan internasional serta dilandasi kebutuhan adanya instrumen hukum untuk merampas harta kekayaan hasil kejahatan apabila pelaku kejahatan tidak diketahui atau tidak ditemukan, landasan normatif Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina 1988 dan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 yang mana penelusuran dan perampasan hasil kejahatan merupakan salah satu prinsip dasar dari konvensi tersebut. Kedua, harta kekayaan yang dapat dirampas dalam Pasal 67 UU PP TPPU 2010 sebatas dana transaksi keuangan yang ada pada Penyedia Jasa Keuangan, mengenai mekanisme aturan perampasannya terdiri dari tiga tahap yakni tahap analisis atau pemeriksaaan transaksi keuangan dan penghentian transaksi sementara oleh PPATK, tahap penyidikan oleh Penyidik dan selanjutnya tahap pemeriksaan dan putusan di pengadilan. Ketiga, hukum materiil maupun hukum formil norma Pasal 67 UU PP TPPU 2010 belum mencerminkan asas kepastian hukum, pada masa mendatang sebaiknya aturan perampasan harta kekayaan dugaan tindak pidana pencucian uang yang pelakunya tidak ditemukan adalah sebagaimana ketentuan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana 2015 dengan beberapa catatan. Perlu menetapkan Pasal 67 UU PP TPPU 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku jika RUU Perampasan Aset ditetapkan sebagai undang-undang.

This research aimed to discover and analyze the rationale of the asset forfeiture of alleged money laundering with undiscovered offender in Article 67 of Law No.9/2010 concerning the Countermeasure and Eradication of Money Laundering as well as to discover and elucidate the rules of mechanism while identifying and formulating the future regulation for the asset forfeiture of alleged money laundering with undiscovered offenders. This study was a normative legal research based on secondary data analyzed with purposive (statutory), history, and conceptual approaches, then analyzed with prescriptive and descriptive analytical methods. Based on the research results and discussion, the conclusions are as follows: first, philosophically: the rationale of the asset forfeiture of alleged money laundering with undiscovered offender in Article 67 of 2010 AMLLaw is as an effort to suppress the level of crime, sociologically; to fulfill the recommendation from international institutions for Indonesia to not be ostracized in international associations while also underlies the necessity for a legal instrument to forfeit the asset gained through a crime if the offender is undiscovered or cant be found, the normative foundation is that Indonesia has ratified the 1988 Vienna Convention and 2003 UN Convention Against Corruption in which the inquiry and forfeiture of proceeds of is one of the primary principles of those conventions. Second, the asset that can be confiscated in Article 67 of 2010 AMLLaw is limited to financial transactions available in Financial Services Agency, the confiscation mechanism consist of three stages, namely the analysis stage or the inspection of financial transactions and the temporary discontinuity by INTRAC, the investigation stage by the Investigator, and the examination and the decision-making in court. Third, both material and formal laws of norms in Article 67 of 2010 AML Law have yet to reflect the principle of legal certainty, the regulation for the future asset forfeiture of alleged money laundering with undiscovered offendersshould refer to the 2015 Draft Bill of Asset Forfeiture with some notes. Article 67 of 2010 AML Law should be revoked and determined as inapplicable if the Draft Bill of Asset Forfeiture is enacted as a Law.

Kata Kunci : Perampasan, Harta Kekayaan, Pelaku Tidak Ditemukan

  1. S2-2020-433159-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433159-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433159-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433159-title.pdf