Peran Dewan Kehormatan Daerah Dan Majelis Pengawas Daerah Dalam Penegakan Aturan Terkait Tempat Kedudukan Dalam Menjalankan Jabatan Notaris (Studi Kasus Di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau)
DIO AULIA SANDY, Dr. Yulkarnain Harahap, S.H., M.Si.
2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh Notaris yang terbukti dalam menjalankan jabatannya tidak memiliki kantor sebagai tempat kedudukan dan peran Dewan Kehormatan Daerah (DKD) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam penegakan aturan terkait tempat kedudukan dalam menjalankan jabatan Notaris. Penelitian hukum ini menggunakan metode normatif-empiris sehingga jenis penelitian ini terdiri dari penelitian lapangan yaitu penelitian yang langsung turun ke lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan yaitu penelitian dengan studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder. Data yang telah diperoleh dilakukan analisis secara kualitatif yaitu menggabungkan kedua data tersebut guna memperoleh penyelesaian masalah. Hasil penelitian ini dapat ditarik 2 (dua) kesimpulan. Pertama, akibat hukum terhadap akta yang dibuat Notaris yang tidak memiliki kantor sebagai tempat kedudukan dianggap tetap sah dan mengikat para pihak dalam akta yang dibuat sepanjang para pihak tidak mengajukan pembatalan akta tersebut kepada pengadilan umum (negeri). Kedua, peran Dewan Kehormatan Daerah (DKD) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris sangat dibutuhkan, namun dalam pelanggaran terhadap aturan terkait tempat kedudukan merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris dimana fungsi pengawasannya ada pada Dewan Kehormatan Daerah (DKD). Dewan Kehormatan Daerah (DKD) telah melalukan pemeriksaan dan pengambilan putusan terhadap pelanggaran yang dilakukan Notaris X dengan tetap memperhatikan masukan dan saran dari Majelis Pengawas Daerah (MPD). Setelah adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) selanjutnya menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Notaris berupa sanksi peringatan dan memerintahkan Notaris X untuk segera membuka kembali kantor sebagai tempat kedudukannya yang telah terdaftar.
This research aims at finding out and analyzing the law consequences towards the deed made by notaries which are proven not yet having offices as the foothold position and the role of the Regional Honorary Council and Regional Supervisory Board in upholding the regulation regarding the foothold position to execute the notary occupation. This law research used a normative-empiric method so that the research consisted of field research where the researchers directly went to the field to obtain the primary data and library research where the secondary data were acquired by conducting a document analysis. The obtained data were then analyzed qualitatively by combining both data to uncover the solution to the problem. The results of this research can be drawn in 2 (two) inferences. First, law consequence towards the deed made by notaries which are proven not yet having offices as the foothold position is still considered to be legitimate and binding the parties involving in the deed as long as they do not submit the cancellation of the deed to the general court. Second, the role of the Regional Honorary Council and Regional Supervisory Board in executing the oversight function towards notaries is very much needed, however, it violates the regulation regarding the foothold position that is a violation towards Notary Code of Ethics where the oversight function is on the Regional Honorary Councils hand. Regional Honorary Council has done the inspection and sized up over the violation that the Notary X did while still paying attention to input and suggestions from the Regional Supervisory Board. Hereinafter, the Regional Honorary Council imposes sanction for violating the Notary Code of Ethics in a form of warning and commands him/her to reopen the office as the registered foothold position. Keywords: Enforcement, Regulation, Domicile, Notary.
Kata Kunci : Penegakan, Aturan, Tempat Kedudukan, Notaris.