Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS PENETAPAN HAKIM ATAS PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN SEBELUM PUTUSAN MK NOMOR: 69/PUU-XIII/2015 (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 831/Pdt.P/2015/Pn.Tng)

JENNITA TESA C S, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan: (1) mengetahui dan mengkaji dasar hukum dan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan perjanjian kawin setelah perkawinan dalam perkawinan campuran sebelum Putusan Mahkammah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015 dalam Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 831/Pdt.P/2015/PN.Tng. (2) mengetahui dan mengkaji akibat hukum yang timbul dari adanya perjanjian kawin terhadap pihak ketiga serta bentuk perlindungan hukumnya dari Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. Penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder sebagai data utamanya, yang merupakan bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier kemudian menganalisis relevansinya dengan permasalahan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan narasumber. Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dan Yurisprudensi. Hakim juga memperhatikan kepentingan para pemohon yang sifatnya insidentil serta tidak merugikan pihak ketiga. Akibat dari penetapan tersebut bagi pihak ketiga yaitu pihak ketiga wajib mematuhi penetapan pengadilan bahwa harta benda para pemohon sejak dikeluarkannya penetapan tersebut menjadi terpisah satu sama lain. Sedangkan perlindungan hukumnya yaitu dengan membuat perjanjian kawin dengan jenis pemisahan harta bersama, sebagaimana telah dilakukan oleh para pemohon.

The purpose of this research are: (1) to determine and assess legal basis and considerations for the Judge to grant the application for marriage agreement after the marriage has conducted in the transnational marriage before Constitutional Court Decision Number: 69/PUU-XIII/2015 in Tangerang District Court Decision Number: 831/Pdt.P/2015/PN.Tng. (2) to determine and assess the legal consequences and the legal protection from Tangerang District Court Decision Number: 831/Pdt.P/2015/PN.Tng to the third parties. This research uses empirical normative approach. Normative legal research uses secondary data as its main data, which constitutes library material consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials and then analyzing its relevance to the problem. Field research was conducted to obtain primary data through interviews with respondents and informants. Furthermore, data were analyzed qualitatively and presented in descriptive reports. The conclusions of this research showed that the legal basis and considerations for the Judge to grant the application for marriage agreement after the marriage has conducted in the transnational marriage before Constitutional Court Decision Number: 69/PUU-XIII/2015 in Tangerang District Court Decision were Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Indonesian Civil Law, Law Number 24 of 2013 concerning Amendments to Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration, and Jurisprudence. Judges also pay attention to the incidental request from the Applicants and not harming third parties. As consequences of the issuance of Tangerang for third parties, third parties should obliged to comply with court decisions that the Applicant's assets since the issuance of the provisions are separated from each other. Whereas, the legal protection for third party is by making a marriage agreement with the type of segregation of shared assets, as has been done by the Applicants.

Kata Kunci : Perjanjian Kawin, Perkawinan Campuran, Putusan MK: 69/PUU-XIII/2015.// Marriage Agreement, Transnational Marriage, Constitutional Court Decision: 69/PUU-XIII/2015.

  1. S2-2020-433299-abstract.pdf  
  2. S2-2020-433299-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-433299-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-433299-title.pdf