Laporkan Masalah

PEMBATALAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PATI NOMOR 88/PDT.G/2013/PN.PT

KOKOH JUNIA KHOTAMA, Dr. Djoko Sukisno, S.H.,C.N.

2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hokum pemegang jaminan hak tanggungan jika dibatalkan dan bagaimana tanggung jawab PPAT. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan hukum ini terkait dengan bagaimana perlindungan hukum kreditur setelah kehingaan jaminan khusus berupa Hak Tanggungan dan bagaimana tanggungjawab PPAT terhadap pembatalan akta hak tanggungan tersebut. Penelitian hukum ini menggunakan metode yang bersifat normatif, bahan penelitian ini terdiri dari penelitian kepustakaan yaitu penelitian dengan studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan yaitu penelitian yang langsung turun ke lapangan untuk memperoleh data primer. Hasil dari penelitian ini dapat ditarik 2 (dua) kesimpulan. Pertama, Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 88/Pdt.G/2013/Pn.Pt Bank dalam sebagai Tergugat IV kehilangan jaminan khusus berupa Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud Akta Pemberian Hak Tanggungan. Bank masih memiliki jaminan umum sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Per yang menyebutkan seluruh kekayaan debitur menjadi jaminan pelunasan utang kreditur. Kedua, Tanggung jawab PPAT terhadap akta yang dibatalkan dapat berupa tanggungjawab perdata, dan administrasi. Pada kasus ini pengadilan menyatakan bahwa akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh PPAT adalah perbuatan melawan hukum. Maka PPAT tersebut dapat digugat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan perbuatan PPAT.

The writing of this law aims to find out the form of legal protection of the guarantor's guarantee rights if canceled and how PPAT is responsible. The issues raised in the writing of this law are related to how the legal protection of creditors after the desire of special guarantees in the form of Mortgage Rights and how the responsibility of PPAT for the cancellation of the deed of mortgage. This legal research uses a normative method, the research material consists of library research that is research with document studies to get secondary data and field research that is research that directly goes to the field to obtain primary data. The results of this study can be drawn 2 (two) conclusions. First, Based on the decision of the District Court of Pati Number 88 / Pdt.G / 2013 / Pn.Pt the Bank as Defendant IV loses a special guarantee in the form of Mortgage as referred to the Deed of Granting Mortgage Rights. The bank still has a general guarantee in accordance with Article 1131 of KUH Per which states that all debtors 'assets are guarantees of paying creditors' debts. Second, the responsibility of PPAT for canceled deeds can be in the form of civil and administrative responsibilities. In this case the court stated that the deed granting mortgage rights made by the PPAT was against the law. Then the PPAT can be sued by those who feel aggrieved by the PPAT.

Kata Kunci : Kreditur, Hak Tanggungan, PPAT.

  1. S2-2020-418039-abstract.pdf  
  2. S2-2020-418039-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-418039-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-418039-title.pdf