PELAKSANAAN PERJANJIAN KEMITRAAN BUDIDAYA KROTO RANGRANG ANTARA CV MSB DENGAN PARA PETERNAK KROTO (Studi Kasus Penutupan CV MSB Secara Tiba-Tiba Oleh Pemilik)
YEDIJA EKA BELLA B, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum
2020 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPerjanjian kemitraan adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat antara usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau usaha besar, di mana usaha menengah dan/ atau usaha besar berkewajiban memberikan program kemitraan, pembinaan dan pengembangan kepada usaha kecil, dan usaha kecil berhak untuk menerima program tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat diantara keduanya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengapa perjanjian antara CV MSB dengan Para Peternak Kroto tidak dapat dikategorikan sebagai Perjanjian Kemitraan Intiplasma dan bagaiman perlindungan hukum bagi para peternak kroto dalam hal penutupan CV secara tiba-tiba. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris. Cara pengambilan sample dengan wawancara. Hasil dari penelitian ini pertanggungjawaban pemilik CV MSB dalam menyelesaikan piutang para peternak kroto yang belum diberikan adalah dengan membuat Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Paket Kemitraan CV MSB secara dibawah tangan antara Pihak CV MSB dengan perwakilan peternak yang kemudian dilegalisasi oleh Notaris dan Perlindungan hukum yang dapat diupayakan oleh Para Peternak Kroto Rangrang untuk melindungi haknya adalah dengan cara mengajukan permohonan pailit terhadap CV MSB kepada Pengadilan Niaga, melakukan gugatan wanprestasi apabila pihak CV MSB tidak menepati pembayaran pelunasan piutang atau melakukan gugatan class action.
Partnership agreement is a contract or an agreement that makes by small business with middle business and/or big business, where as middle business and/or big business has responsibility to give partnership program, building and to develop of small business, and small business takes that program match with the agreement they made. This research aims to find out and analyze why the agreement between CV MSB and Kroto Rangrang Farmers cannot be categorized as a inti-plasma partnership agreement, the legal protection for The Kroto Rangrang Farmers. This research uses empirical method. Data sources used are primary data through research done in the Yogyakarta community and secondary data which is regulation. Data collection techniques are by interview with open question. The result of this research is partnership agreement between CV MSB and Kroto Rangrang farmers cannot be categorized as a inti-plasma partnership agreement. The responsibility given by CV MSB owner in settling the credit of the Kroto farmers is made a Privately Made Deed of Settlement Payment Agreement signed before and attested by notary. Legal protection that can be sought by The Kroto Rangrang Farmers to protect their rights are by filing a bankruptcy application against CV MSB to the Commercial Court, making a default if the CV MSB does not keep the receivables or take a class action claim.
Kata Kunci : Perjanjian Kemitraan, Kemitraan Inti Plasma, CV