Laporkan Masalah

Mandatory Disclosure of Third-Party Funding in International Arbitration - A Balance of Confidentiality and Ensuring Arbitrator's Impartiality and Independence

FELICIA KOMALA, Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev.Prac. (Adv.)

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Dalam bidang penyelesaian sengketa tingkat internasional, arbitrase telah menjadi metode yang seringkali dipilih. Menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dapat tergolong sebagai metode yang tinggi biaya dan dapat dibandingkan dengan biaya proses persidangan. Berfokus pada arbitrase internasional, terdapat beberapa keadaan dimana para pihak arbitrase membutuhkan bantuan finansial dari pihak ketiga untuk menyokong proses arbitrase para pihak. Disinilah pendanaan oleh pihak ketiga dapat ditemukan dalam proses arbitrase. Sebagai tambahan pada proses arbitrase, pendana pihak ketiga akan membawa permasalahan baru apabila hubungan-hubungan tersebut dapat menghasilkan adanya benturan kepentingan dengan para arbiter. Namun, untuk memastikan bahwa arbiter bersikap mandiri dan tidak memihak adalah suatu hal yang sulit dilakukan terlebih karena partisipasi pendana oleh pihak ketiga tidak diatur dan maka dari itu tidak perlu dibuka. Alhasil, penelitian hukum ini diharapkan untuk menjawab dan mengisi kekosongan hukum tersebut. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan pertanyaan besar dari penelitian hukum ini dipertimbangkan dengan isu kerahasiaan yang dilihat dari yurisprudensi arbitrase internasional. Penelitian ini menggunakan peraturan-peraturan hukum internasional seperti IBA Guidelines on Conflict of Interest in International Arbitration dan UNCITRAL Model Law. Sebagai hasil pertimbangan berdasarkan instrumen hukum yang ada, yurisprudensi arbitrase internasional dan opini hukum dari akademisi-akademisi, penelitian hukum ini dapat menjawab pertanyaan yang diangakat. Keterbukaan penuh atas partisipasi pendana oleh pihak ketiga sama-sama tidak dapat dipraktikan dengan kerahasiaan penuh atas partisipasi tersebut. Maka dari itu, keterbukaan hanya patut diminta sejauh dibutuhkan oleh keadaan dari tiap kasus sebagaimana dapat memastikan arbiter agar mandiri dan tidak memihak dan juga tetap mempertahankan kerahasiaan dari proses arbitrase.

In the realm of international dispute resolution mechanism, arbitration has been the apparent popular option. Pursuing claims through this manner is not as inexpensive as one might argue when compared to costs associated to court proceeding. Focusing on international arbitrations, there are instances where parties to the arbitration requires external financial support to proceed with the arbitral proceeding. This is where third-party funders come into play. As a new addition to the arbitral proceeding, third-party funders would prove to be problematic when it gives rise to a conflict of interest with the arbitrators of the case. However, ensuring arbitrator�s impartiality and independence is made to be more difficult as third- party funding participation is not regulated and therefore needs not to be disclosed. Consequently, this legal research attempts to understand why such gap exists and seeks to answer how this gap should be filled. This legal research utilizes a normative approach and assessed the main issue against notions of confidentiality as reasoned from international practices. The research takes advantage of the international framework such as the IBA Guidelines on Conflict of Interest in International Arbitration and UNCITRAL Model Law. As a result of analysing the available legal instruments, international practice and supporting commentaries from renowned academics, this legal research was able to answer the cardinal question. A full disclosure of third-party funding would be impracticable and likewise to a fully discreet participation. Thereby, a partial disclosure relying upon the circumstance warranted from each case would be the favourable option to ensure the arbitrator�s impartiality and independence while maintaining confidentiality.

Kata Kunci : Pendanaan oleh Pihak Ketiga, Arbiter, Mandiri, Tidak Memihak, Kerahasiaan, Keterbukaan, Arbitrase Internasional / Third-party funding, Arbitrator, Independence and Impartiality, Confidentiality, Disclosure, International Arbitration

  1. S1-2020-392733-abstract.pdf  
  2. S1-2020-392733-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-392733-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-392733-title.pdf