Laporkan Masalah

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TENTANG SENGKETA MEREK APOTEK K-24 DALAM PERSPEKTIF PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

ETTY INDRAWATI, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

INTISARI Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perbuatan pelanggaran merek Apotek K-24 sebagaimana diputuskan dalam Putusan Nomor: 1461/Pid.Sus/2012/PN.TNG. (Putusan Sengketa Merek Q-24) dan Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN Bla (Putusan Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu) dapat dikualifikasikan atau tidak sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Persaingan Usaha). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung wawancara narasumber. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan metode dokumentasi dan alat berupa studi dokumen. Wawancara dilakukan terhadap narasumber dengan menggunakan alat berupa pedoman wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa suatu perbuatan dianggap sebagai persaingan usaha tidak sehat jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Persaingan Usaha dan memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal substansi Undang-Undang Persaingan Usaha yakni terkait perjanjian yang dilarang atau kegiatan yang dilarang atau penyalahgunaan posisi dominan. Hal tersebut karena persaingan usaha tidak sehat bukan substansi yang berdiri sendiri, namun merupakan unsur yang melekat dalam pasal-pasal substansi Undang-Undang Persaingan Usaha. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa perbuatan pelanggaran merek Apotek K-24 sebagaimana diputuskan dalam Putusan Sengketa Merek Q-24 dan Putusan Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Persaingan Usaha. Hal tersebut karena sekalipun perbuatan pelanggaran merek Apotek K-24 memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Persaingan Usaha, namun perbuatan pelanggaran merek Apotek K-24 tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal substansi Undang-Undang Persaingan Usaha yakni terkait perjanjian yang dilarang atau kegiatan yang dilarang atau penyalahgunaan posisi dominan. Kata Kunci: Pelanggaran Merek, Persaingan Usaha Tidak Sehat

ABSTRACT This research aims to reveal and analyze the trademark infringement of K-24 Pharmacy as decided in Decision Number: 1461/Pid.Sus/2012/PN.TNG. (Trademark Infringement Decision of Q-24 Pharmacy) and Decision Number 4 / Pid.Sus / 2015 / PN Bla (Trademark Infringement Decision of K-24 Cepu Pharmacy) can be qualified or not as a form of unfair business competition as regulated in Article 1 number 6 of Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition (Business Competition Law). This research is normative legal research underpinned by interviews as well as through library research by tracing secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, using documentation methods and instrument in the form of document studies. Therefore, interviews were conducted with resource persons using interview guidelines. Then, data were analyzed using qualitative analysis. The results of research and discussion reveal that an act is considered as unfair business competition if it meets the elements in Article 1 number 6 of the Business Competition Law and meets the elements in the articles of the substance of the Business Competition Law which is related to prohibited agreements or prohibited activities or abuse of the dominant position. Those situations above show that the unfair business competition is not a substance that stands alone, in fact, it is an element inherent in the articles of the substance of the Business Competition Law. Based on the research and discussion, it can be concluded that the trademark infringement of K-24 Pharmacy as decided in Trademark Infringement Decision of Q-24 Pharmacy and Trademark Infringement Decision of K-24 Cepu Pharmacy cannot be qualified as a form of unfair business competition as regulated in Article 1 number 6 of the Business Competition Law. Even though the trademark infringement of K-24 Pharmacy fulfills the elements in Article 1 number 6 of the Business Competition Law, yet the trademark infringement of K-24 Pharmacy does not meet the elements in the articles of the substance of the Business Competition Law that is related to prohibited agreements or prohibited activities or abuse of the dominant position. Keywords: Trademark Infringement, Unfair Business Competition

Kata Kunci : Pelanggaran Merek, Persaingan Usaha Tidak Sehat

  1. S2-2020-422090-abstract.pdf  
  2. S2-2020-422090-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-422090-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-422090-title.pdf