Laporkan Masalah

EFEKTIVITAS LAW ENFORCEMENT PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAP IKAN (API) PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS). (STUDI KASUS PELARANGAN CANTRANG DI KABUPATEN LAMONGAN)

ADIA CANDRA, Dr. Nunuk Dwi Retnandari, MS.

2020 | Tesis | MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

Potensi lestari sumber daya ikan di Indonesia saat ini mencapai 9,9 juta ton yang tersebar di 11 (sebelas) WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia). Kontribusi sumber daya perikanan diukur dari sumbangan Produk Domestik Bruto (PDB) masih dikatakan relatif kecil. Pengelolaan perikanan secara berkelanjutan merupakan langkah pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan di bidang perikanan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 merupakan salah satu regulasi yang membangun perikanan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya Overfishing. Tujuan lain dari regulasi tersebut adalah agar adanya restorasi terhadap ekosistem laut, dengan harapan sumber daya perikanan menjadi melimpah, dan nelayan diuntungkan dengan meningkatnya sumber daya perikanan. Peningkatan sumber daya perikanan diharapkan berdampak terhadap kesejahteraan nelayan dan produktifitas perikanan nasional. Regulasi dapat berjalan harus diimbangi dengan penegakan hukum secara konsisten sebagai efek jera dan controlling terhadap penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) yang tidak ramah lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap efektivitas law enforcement Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 di Kabupaten Lamongan. Kabupaten Lamongan merupakan pelabuhan pangkalan kapal cantrang dan pusat perindustrian usaha perikanan terbesar di Jawa Timur. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan metode studi kasus. Sumber data primer dan sekunder dikumpulkan langsung dari informan sesuai dengan pemangku kepentingan pelaksana regulasi (Unit Pelaksana Teknis pemerintah pusat, Dinas Kelautan dan Perikanan daerah, nelayan cantrang, nelayan non cantrang, organisasi masyarakat nelayan, dan pelaku usaha perikanan yang berhubungan dengan bahan baku kapal cantrang). Konsep efektivitas sering dipergunakan untuk menggambarkan pencapaian tujuan atau sasaran suatu program kegiatan sebagaimana telah direncanakan. Efektivitas penegakan hukum tergantung dari tiga unsur sistem hukum, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture). Tolak ukur efektivitas dalam penegakan hukum dipengaruhi oleh lima hal yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. Hasil penelitian membuktikan bahwa pelaksanaan law enforcement Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 di Kabupaten Lamongan tidak berjalan efektif, dan tidak sesuai dengan tujuan utama dari peraturan tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan dapat menjadi gambaran dalam menentukan alternatif kebijakan untuk mencapai efektivitas pelaksanaan peraturan pada masa mendatang.

The sustainable potential of fish resources in Indonesia currently reaches 9.9 million tons spread across 11 (eleven) WPPNRI (State Fisheries Management Areas of the Republic of Indonesia). The contribution of fisheries resources measured by the contribution of Gross Domestic Product (GDP) is still said to be relatively small. Sustainable fisheries management is the government's step to maintain food security in the fisheries sector. The Minister of Maritime Affairs and Fisheries Regulation No. 2 of 2015 is one of the regulations that builds fisheries in a sustainable manner and prevents overfishing. Another goal of the regulation is that there be restoration of the marine ecosystem, with the hope that fishery resources will become abundant, and fishermen will benefit from increased fishery resources. Increased fishery resources are expected to have an impact on fishermen welfare and national fisheries productivity. The current regulation must be balanced with law enforcement consistently as a deterrent and controlling effect on the use of fishing gear (API) that are not environmentally friendly. This study aims to analyze the effectiveness of law enforcement Regulation of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Number 2 of 2015 in Lamongan Regency. Lamongan Regency is the cantrang ship port and the largest industrial fishing business center in East Java. This research is a descriptive qualitative research with a case study method approach. Primary and secondary data sources were collected directly from informants in accordance with the implementing stakeholders of the regulation (Central Government Technical Implementation Unit, local Maritime and Fisheries Service, cantrang fishermen, non cantrang fishermen, fishing community organizations, and fisheries business actors related to cantrang ship raw materials ). The concept of effectiveness is often used to describe the achievement of the goals or objectives of a program of activities as planned. The effectiveness of law enforcement depends on three elements of the legal system, namely the legal structure, legal substance and legal culture. Benchmarks of effectiveness in law enforcement are influenced by five factors namely legal factors, law enforcement factors, supporting facilities or facilities factors, community factors, cultural factors. The results of the study prove that the implementation of law enforcement of the Minister of Maritime Affairs and Fisheries Regulation No. 2 of 2015 in Lamongan Regency is not effective, and is not in accordance with the main objectives of the regulation. Factors that influence the implementation of policies can be a picture in determining alternative policies to achieve effectiveness in implementing regulations in the future.

Kata Kunci : Efektivitas, penegakan hukum, cantrang, keberlanjutan

  1. S2-2020-434164-abstract.pdf  
  2. S2-2020-434164-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-434164-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2020-434164-title.pdf