Studi Perbandingan Perlindungan Hukum di Indonesia dan Amerika Serikat dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Paten Berupa Patent Trolls
PATRICIA DE SILVA K, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. ; Laurensia Andrini, S.H., LL.M.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMFenomena patent trolls mendapat perhatian di Amerika Serikat karena terdapat banyak kasus dimana perusahaan menyalahgunakan hak eksklusif yang diberikan oleh paten. Penelitian dalam Penulisan Hukum ini secara objektif bertujuan untuk mengetahui perbandingan perlindungan hukum terkait praktik patent trolls di Indonesia dan Amerika Serikat, yang kemudian menjadi rekomendasi bagi pembentuk peraturan di Indonesia mengenai pencegahan patent trolls. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-komparatif. Penelitian normatif dilakukan dengan mengkaji data kepustakaan yang didukung dengan hasil wawancara narasumber yang relevan. Penelitian berfokus pada inventarisasi hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, dan komparasi hukum suatu negara dengan peraturan dari satu atau lebih negara lain mengenai hal yang serupa. Data yang ada dianalisis menggunakan metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Kesimpulan yang didapatkan di akhir penelitian adalah 1) Indonesia belum memiliki mekanisme transparansi yang mewajibkan pemilik paten melaporkan kepemilikan dan penggunaan paten yang mana hal ini membuat sulit terlaksananya kewajiban pelaksanaan paten bagi pemegang paten, sedangkan mekanisme penundaan pelaksanaan paten masih memiliki formulasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan justru membuka peluang bagi berkembangnya patent trolls. 2) Dalam rangka memperbaiki kerangka hukum terkait dengan patent trolls, Indonesia dapat menerapkan kebijakan Amerika Serikat yaitu ketentuan pelaporan kepemilikan dan penggunaan paten, keharusan melaksanakan paten bagi pemegang paten jika ingin mengajukan gugatan pelanggaran paten, serta pengkajian lebih mendalam mengenai aturan hukum persaingan usaha terhadap patent trolls.
The patent trolls phenomenon is gaining attention in the United States due to the many cases where companies misuse the exclusive rights granted by patents or referred as patent abuse. This study objectively aims to compare the legal protection related to the practice of patent trolls in Indonesia and the United States, which then become a recommendation for the stakeholders in Indonesia regarding the prevention of patent trolls. This study is a normative-comparative legal study. Normative study is conducted by examining library data and is supported by relevant interviewees. This study focuses on the inventory of positive law, principles and doctrines, legal discovery in legal cases, and the comparison of regulations between two countries on similar matters. The data obtained are analyzed by qualitative methods, then explained and described clearly. At the end of this study, the conclusions obtained are 1) Indonesia doesn't yet have a mechanism for transparency in which patent owners are obliged to report the ownership and use of patents, which makes it difficult to enforce the local working policy. Whereas the formulation regulated in Ministerial Regulation, related to the delaying the implementation of patents, can create legal uncertainty and thus open the opportunities for patent trolls to develop. 2) In order to improve the existing legal framework related to patent trolls, Indonesia could apply United States' policy which are: provision where patent owners are obliged to report the ownership and use of patents, the obligation to implement a patent if patent owners wish to file a patent infringement lawsuit, and a more in-depth study in anti-monopoly law regarding the effect patent trolls have.
Kata Kunci : Hukum Paten, Studi Komparatif, Patent Trolls, Penyalahgunaan Paten, Pelaksanaan Paten, Patent Law, Comparative Study, Patent Trolls, Patent Abuse, Patent Implementation