Laporkan Masalah

Strategi Perluasan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Yogyakarta

Rachma Kumalasari, Mukhlison, S.Hut., M.Sc

2020 | Skripsi | S1 KEHUTANAN

Pembangunan fasilitas publik yang banyak untuk mengimbangi perkembangan kepadatan penduduk kota yang meningkat dapat memberi dampak negatif bagi kondisi ekologis yang dapat diatasi dengan RTHP. Keterbatasan lahan di Kota Yogyakarta menyebabkan proporsi RTHP yang ada hanya 5,83% dari luasan yang seharusnya 20% dari luas lahan total. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah kota untuk menambah luas RTHP yaitu membeli lahan milik masyarakat. Kendala yang ada mendorong untuk dilakukannya penyusunan strategi perluasan ruang terbuka hijau publik di Kota Yogyakarta berdasarkan kebijakan dan fakta di lapangan. Penelitian yang dilakukan bermaksud untuk mengidentifikasi kebijakan dan implementasi kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta serta menyusun strategi perluasan terkait Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Yogyakarta. Pengambilan data dilakukan dengan melakukan wawancara secara terstruktur menggunakan panduan wawancara kepada beberapa key informan. Policy analysis digunakan untuk analisis data dengan membandingkan kebijakan pusat dengan kebijakan daerah yang diterapkan. Analisis deskriptif kualitatif digunakan untuk mengetahui kinerja kebijakan berdasarkan implementasinya di lapangan. Strategi perluasan disusun berdasarkan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, dan Threats). Penyajian data dilakukan dalam bentuk grafik, tabulasi, dan gambar yang dideskriptifkan. Hasil penelitian menunjukkan sudah ada peraturan yang mengatur mengenai Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Yogyakarta yaitu Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Publik. Namun, ketentuan luas Ruang Terbuka Hijau pada Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2016 yang menetapkan luas 300 m2 ternyata bertentangan dengan ketentuan luas dPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 yakni 2500 m2. Implementasi kebijakan dari peraturan ini sudah berjalan dengan baik meskipun belum optimal. Strategi yang telah disusun untuk mempercepat dan mengoptimalkan perluasan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Yogyakarta dapat dilakukan dengan menyempurnakan peraturan yang sudah ada; menyamakan visi misi, bekerja sama, serta monitoring dan evaluasi dengan instansi lain; pemanfaatan tanah masyarakat yang telah dibeli; membuat program penghijauan baru; mempercepat proses pembelian lahan; menggalakkan sosialisasi Ruang Terbuka Hijau Publik dan gerakan masyarakat sehat; pemberian bantuan penghijauan; mengadakan lomba penghijauan dan penghargaan untuk masyarakat.

Extensive public facility construction to serve the increasingly dense urban population growth able to cause a negative impact on ecological condition which may be preserved by developing public green open space. The lack of public space in Yogyakarta allows the proportion of PGOS only 5.83% which supposed to be 20% of the entire space. One of the government�s action to expand the PGOS was to take over community owned space. The existing constraints encourage to compose a strategy to expand public green open space in Yogyakarta City based on government policies and ground facts. This study intended to identified The Regional Government of Yogyakarta City policies and policy implementations, along to compose an expansion strategy related to the public green open space in Yogyakarta City. Data were collected by conducting structured interviews using interview guides to several key informants. Policy analysis was used as data analyzing method by comparing central policies with applied regional policies. Analysis descriptive qualitative was carried out to contemplate the regional policies based on ground fact implementations. The strategy was composed using SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities and Threats) as analyzing method. Data were presented in the form of descriptive graphs, tabulations, and images. This study outcome indicates the regulations governing public green open spaces in Yogyakarta was already stated as Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau Publik. Nonetheless, the provisions of the area of the public green open space in the regional policy requiring only 300 m2 appears to be contradictory to the central regulations per Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 which requires exact 2500 m2. The regional regulation has been implemented, thus far the implementation was not optimal. The strategy compositions to accelerate and optimize the expansion of public green open spaces in Yogyakarta i.e. complement the existing regulations; harmonize visions and missions, teamwork, conduct monitoring and evaluation with other regulatory bureaus; utilize the acquired community owned space; organize new greening program; accelerate the space acquiring process; incite public green open space socialization training and healthy community movements; provides greening aids and supports; create greening competition and awards for the community.

Kata Kunci : Ruang Terbuka Hijau Publik, analisis kebijakan, implementasi kebijakan, SWOT (Strengths, Weakness, Opportunities,dan Threats).

  1. S1-2020-377836-abstract.pdf  
  2. S1-2020-377836-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-377836-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-377836-title.pdf