Laporkan Masalah

KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB JOINT OPERATION BODY TERHADAP WANPRESTASI YANG TIMBUL DALAM PERJANJIAN YANG DIBUAT DENGAN MITRA (Analisis Putusan PKPU nomor: 63/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST)

KEVIN KRISSENTANU W, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.H

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, Joint Operation Body seringkali melakukan kerja sama dengan mitra bisnis lain. Perjanjian kerja sama bisnis antara Joint Operation Body dengan mitra dapat mengakibatkan timbulnya masalah hukum karena ketidakjelasan kedudukan dan tanggung jawab badan hukum di dalamnya. Oleh karena itu, penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan dan tanggung jawab Joint Operation Body dalam suatu perjanjian terhadap mitra dengan studi kasus Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 63/PKPU/2012/PN.Jkt.Pst tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang antara Joint Operation Body PT. Pertamina Hulu Raja Tempirai - PT. Golden Spike Indonesia dengan PT. Global Pacific Energy. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode normatif-yuridis dengan menggunakan Putusan Pengadilan sebagai data primer dan peraturan perundang-undangan serta sumber-sumber yang relevan terkait sebagai data sekundernya. Sumber-sumber yang relevan yang digunakan dalam penulisan ini adalah referensi-referensi hukum dan pendapat ahli. Berdasarkan data-data dan sumber-sumber yang digunakan dalam penulisan hukum ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Anggota Joint Operation Body bertanggung jawab terhadap wanprestasi karena kualifikasi dalam pembentukan serta hak dan kewajibannya memiliki persamaan dengan firma. Kedua, Joint Operation Body merupakan suatu bentuk kerja sama yang tidak melahirkan badan hukum baru,sehingga tanggung jawab dari dibentuknya Joint Operation Body dipikul secara tanggung renteng oleh anggota sesuai kesepakatan yang tertuang di dalam Perjanjian Operasi Bersama atau Joint Operation Agreement.

In conducting business activities, the Joint Operation Body often cooperates with other business partners. Business cooperation agreement with these partners can result in legal problems due to the unclear position and unclear responsibilities of the members.. Therefore, this writing is intended to examine the position and responsibility of the Joint Operation Body in an agreement with the case study of the Decision of the Central Jakarta Commercial Court Number: 63 / PKPU / 2012 / PN.Jkt.Pst regarding the Postpone of Debt Payment Obligations between the Joint Operation Body of PT . Pertamina Hulu Raja Tempirai - PT. Gloden Spike Indonesia with PT. Global Pacific Energy. In this paper, the writer uses the normative-juridical method by using Court Decisions as primary data and legislation as well as relevant sources as secondary data. Relevant sources used in this paper are legal references and expert opinions. Based on the data and sources used in this paper, the writer concludes that: First, Joint Operation Body is responsible to default because the qualification in the establishement and the rights and obligations has similarties with a firm. Second, the Joint Operation Body (KSO) is a business collaboration which does not cause a new legal entity so responsibilities as consequencies of Joint Operation Body are jointly handled by members in accordance with the agreement set forth in the Joint Operation Agreement.

Kata Kunci : Joint Operation Body, Wanprestasi, Migas

  1. S1-2020-397652-abstract.pdf  
  2. S1-2020-397652-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-397652-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-397652-title.pdf