Eksistensi Kewenangan Adjudikasi Di Badan Pengawas Pemilihan Umum
MULYADI S. AWAL, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.
2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai eksistensi kewenangan adjudikasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum serta untuk mendesaian Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai badan penyelesaian sengketa Proses Pemilihan Umum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bentuk data dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh dari narasumber dan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku dan karya ilmiah. Hasil penelitian dianalisis dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa sebagai lembaga baru yang melaksanakan kewenangan adjudikasi. Bawaslu telah menyelesaikan sengketa proses pemilu secara keseluruhan berjumlah 816 sebagaimana jumlah tersebut diselesaikan terdiri dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Menajadikan Bawaslu sebagai badan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah berangkat dari kemampuan Bawaslu dalam melaksanakan kewenangan adjudikasi dan konsep pengaturan kewenangan oleh undang-undang yang menjadikan lembaga penyelenggara pemilu sebagai badan penyelesaian sengketa proses pemilu. dan juga perlu adanya pembatasan fungsi pengawasan terhadap kewenangan adjudikasi agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam tubuh Bawaslu. Dari data tersebut masi terdapat pengaturan yang belum memadai terkait dengan pengaturan dan pelaksanaan kewenangan adjudikasi di Bawaslu.
This study aims to obtain a framework of the existence of the adjudication authority in the Election Supervisory Body (Bawaslu) and to design as the Election Process dispute resolution body. This type of research is normative legal research. The form of data in this study consists of primary data obtained from legal expert and secondary data obtained from legislation, books and scientific law journals. The results of the study were analyzed using descriptive qualitative methods. Based on this research, the results show that the new institution exercising judicial authority. Bawaslu has resolved the dispute over the total electoral process totaling 816 as the total has been settled consisting of Bawaslu RI, Bawaslu Province and Bawaslu Regency / City. Making Bawaslu an electoral dispute resolution body is based on Bawaslu's ability to exercise judicial authority and the concept of regulating authority by law that makes the election organizer an electoral dispute resolution body. and also the necessity of restricting the function of oversight to the adjudication authority so that there is no conflict of interest in the body of Bawaslu. From this data there are inadequate arrangements related to the setting up and implementation of adjudication authority in Bawaslu.
Kata Kunci : Eksistensi Adjudikasi, Sengketa Proses Pemilu, BAWASLU.