Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Residen dalam Perjanjian Terapeutik di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Moewardi Surakarta
SILMA VIRADILLA R, Dr. R.A. Antari Innaka, S.H., M.Hum
2020 | Skripsi | S1 HUKUMDokter residen merupakan dokter umum yang sedang melaksanakan pendidikan dokter spesialis. Dokter residen merupakan peserta didik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) merupakan program pendidikan profesi fase lanjutan dari program profesi dokter dengan metode pembelajaran secara mandiri dan di bawah pengawasan untuk menjadi Dokter Spesialis. Penulisan hukum ini disusun dengan metode normatif empiris. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggabungkan antara penelitian kepustakaan dan penilitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan di RSUD Dr Moewardi Surakarta. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dokter residen memiliki kewenangan dalam penandatanganan perjanjian terapeutik, akan tetapi dengan sepengetahuan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Dokter residen akan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, dengan syarat dokter residen memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter residen dan melaksanakan sesuai Standar Prosedur Operasional rumah sakit.
Resident doctor is a general practitioner who is taking a medical specialist education. Resident doctors are students in Medical Specialist Education Programme (PPDS). Medical Specialist Education Programme (PPDS) is an advance phase of professional education programme for doctors with supervised individual learning method to become Medical Specialists. This legal writing was composed by normative and empirical methods. This research combined literature studies and field observations. Field observation was taken in RSUD Dr Moewardi Surakarta. Data collection was done by means of interview. The collected data were then processed and analysed by qualitative methods and presented in descriptions. The result shows that resident doctors have the authority to sign therapeutic agreements under supervision from the doctor in charge of the patient (DPJP). Resident doctors will have legal protection on the condition that they have Permit of Practice (SIP) as residents and carry their tasks in accordance with the Standard Operating Procedure of the hospital.
Kata Kunci : Dokter Residen, PPDS, kewenangan, tanggung jawab, perlindungan hukum