Laporkan Masalah

ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN STRATEGIK DI GKJW

SARWINDRA R, ELY SUSANTO, S.IP., M.B.A., Ph.D.

2020 | Tesis | Magister Manajemen

Pencapaian perencanaan strategik yang secara berkala dan berkesinambungan dibuat oleh GKJW, serta terimplementasikannya dalam kehidupan jemaat GKJW yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur belum diketahui secara terukur. Perencanaan strategik GKJW yang diberlakukan tahun 2017-2034 disebut PPJP. PPJP yang dijabarkan dalam PPJM, diterapkan menjadi PKT GKJW. Dalam PKT GKJW tahun 2017 dan 2018, didapatkan ada kesenjangan antara perencanaan strategik dengan penerapannya. Kesenjangan ini dapat menjadi kendala GKJW mencapai tujuan diterapkannya perencanaan strategik, yakni untuk mengelola organisasi menjadi lebih baik dengan tercapainya Visi dan Misi GKJW. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyebab kesenjangan perencanaan strategik dan penerapannya di GKJW, serta menganalisis langkah-langkah strategik yang diperlukan dalam meningkatkan penerapan perencanaan strategik tersebut. Metode deskriptif kualitatif dengan wawancara semi terstruktur dalam group interviews kepada Plh PHMA GKJW, KOMPERLITBANG dan Sekretaris Tim Perencanaan Strategik GKJW, digunakan untuk menganalisis penerapan perencanaan strategik di GKJW. Didukung data dari studi dokumen PPJP dan PPJM I, PKT GKJW tahun 2017 dan 2018 beserta laporan evaluasinya, serta Akta Sidang Ke-115/2018 dan Akta Sidang Ke-116/2019 Majelis Agung GKJW. Hasil analisis penyebab kesenjangan perencanaan strategik dan penerapannya di GKJW adalah: tidak adanya komitmen dan disiplin dari pihak yang dilibatkan dalam proses perencanaan strategik; tidak efektifnya penggunaan petunjuk praktis dalam penerapan perencanaan strategik, perencanaan strategik dalam penerapannya, serta forum yang dirancang untuk mengkonfirmasi perencanaan strategik dan memenuhi kebutuhan organisasi dalam menerapkan perencanaan strategik; tidak adanya perhatian terhadap kepastian keberhasilan penerapan perencanaan strategik dari pembuat keputusan; dalam proses perencanaan strategik tidak ada kesepakatan awal Tim; tidak dilakukannya identifikasi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dari kondisi eksternal dan internal GKJW; serta tidak ada evaluasi perencanaan strategik. Langkah strategik untuk meningkatkan penerapan perencanaan strategik, yaitu: menilai kembali strategi dan proses perencanaan strategik, dengan melakukan evaluasi PPJP menggunakan piranti evaluasi yang sudah dibuat oleh KOMPERLITBANG, serta membuat sistem proses evaluasi PKT GKJW; mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dari analisis kondisi ekternal dan internal GKJW yang sudah dilakukan Tim; pembentukan Tim perencanaan strategik untuk PPJM II yang diterapkan pada tahun 2023-2028; meningkatkan komitmen dan disiplin pihak yang dilibatkan dalam perencanaan strategik; serta membuat sistem yang mendukung efekifitas perencanaan strategik dan penerapannya di GKJW.

Achievement of strategic planning that is periodically and continuously made by GKJW and its implementation in the life of the GKJW congregation that is spread throughout the East Java region has not yet been measured in measurable terms. The GKJW strategic planning which is implemented in 2017-2034 is called PPJP. The PPJP which is elaborated in PPJM is applied to become the PKT GKJW. In the 2017 PKT GKJW, it was found there was a gap between strategic planning and its implementation. This gap can be an obstacle for GKJW to achieve the goal of implementing strategic planning namely to manage the organization better by achieving the vision and mission of GKJW. This study aims to analyze the causes of strategic planning gaps and their application in GKJW and analyze the strategic steps needed to improve the implementation of strategic planning. A descriptive qualitative method with semi-structured interview in group interviews with PLH PHMA GKJW, KOMPERLITBANG and Secretary of the GKJW Strategic Planning Team was used to analyze the implementation of strategic planning in GKJW. Secondary data was obtained from a document study by studying the GKJW strategic planning in PPJP and PPJM I, PKT GKJW for 2017 and 2018 along with their evaluation reports, as well as the 115th Session 2018 and the 116th Session 2019 of the GKJW Supreme Assembly. The results of the analysis of the causes of strategic planning gaps and their application in GKJW are lack of commitment and discipline from parties involved in the strategic planning process; ineffective use of practical instructions in the implementation of strategic planning, strategic planning in its application, and forums designed to confirm strategic planning and meet organizational needs in implementing strategic planning; the lack of attention to the certainty of successful implementation of strategic planning from decision-makers; in the strategic planning process there is no initial agreement of the Team; not identifying the strengths, weaknesses, opportunities and threats of the GKJW external and internal conditions; and there is no strategic planning evaluation. Strategic steps to improve the implementation of strategic planning, namely: reassessing the strategy and strategic planning process, by evaluating PPJP using evaluation tools that have been made by KOMPERLITBANG, as well as establishing a PKT GKJW evaluation process system; identify strengths, weaknesses, opportunities, and threats from an analysis of the GKJW external and internal conditions that have been carried out by the Team; the formation of a strategic planning team for PPJM II which was implemented in 2023-2028; increase the commitment and discipline of parties involved in strategic planning; create a system that supports the effectiveness of strategic planning, and its application in the GKJW.

Kata Kunci : perencanaan strategik, penerapan, organisasi nirlaba

  1. S2-2020-432689-abstract.pdf  
  2. S2-2020-432689-bibliography.pdf  
  3. S2-2020-432689-tableofcontent.pdf.pdf  
  4. S2-2020-432689-title.pdf.pdf