Laporkan Masalah

Peranan Hakim Dalam Pemeriksaan Setempat Pada Perkara Perdata Sengketa Tanah Dikaitkan Dengan Asas Hakim Pasif di Pengadilan Negeri Sleman

IVORY AURELLI P, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan alat bukti pemeriksaan setempat dalam penyelesaian perkara perdata sengketa tanah pada Pengadilan Negeri Sleman dan peranan hakim dikaitkan dengan asas hakim pasif terhadap pemeriksaan setempat pada perkara perdata sengketa tanah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris, yang menggabungkan antara penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh merupakan data primer yang besumber pada suatu hasil penelitian lapangan yaitu wawancara dan data sekunder yang bersumber pada buku maupun artikel jurnal. Keseluruhan data yang diperoleh dengan cara wawancara, kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif dengan cara menggambarkan dan menjelaskan hasil yang di lapangan dengan teori yang ada, sehingga menjawab permasalahan yang ada. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dalam perkara perdata sengketa tanah sangat penting untuk dilakukan acara sidang pemeriksaan setempat oleh hakim. Hal ini disebabkan adanya asas kemanfaatan (process doelmatigheid) agar putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijisde) dapat dieksekusi karena objek sengketa yaitu tanah telah jelas. Penelitian yang dilakukan tersebut dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan setempat bukan merupakan alat bukti, namun dapat digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan, dan peranan hakim sangat dibutuhkan dalam melakukan pemeriksaan setempat dan tidak bertentangan dengan asas hakim pasif yang ada dalam perkara perdata. Saran yang diperoleh adalah kepada pemerintah untuk mengatur biaya pemeriksaan setempat, serta kepada para pihak untuk mencari tahu prosedur dalam melakukan pemeriksaan setempat.

ABSTRACT This research aims to understand the standing of site visit investigation as evidence in the settlement of civil disputes in the Sleman District Court and the role of judges in relation to passive judge principle on-site examintaion in civil cases concerning land disputes. This research is a normatical-empirical study, which combines literature and field research. The data obtained are primary data which are sourced from legislation and secondary data which are sourced from books and journal articles. These data are obtained through interview, then subsequently processed and analyzed with qualitative methods and presented in a descriptive form by describing and elaborating the field results through existing theories in order to reach the solution of the problems presented. The results of the research and analysis show that in civil cases concerning land disputes, it is of great importance for judges to conduct a site visit investigation. This is due to the principle of expediency (process doelmatigheid), so that judgments with legally binding force (inkracht van gewijisde) can be executed as the object of dispute, the land, is clear. From this research, it can be concluded that on-site examination is not evidence but can be used by judges as a consideration in making decisions, and the role of judges is essential in conducting on-site examination and does not conflict with the passive judge principle in civil cases. The suggestion proposes the government to arrange the cost of the on-site examintaion, as well as for the parties to identify the procedure for conducting on-site examination.

Kata Kunci : Pemeriksaan Setempat, Asas Hakim Pasif, Peranan Hakim / On-Site Examination, Passive Judge Principle, Role of Judges

  1. S1-2020-393586-abstract.pdf  
  2. S1-2020-393586-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-393586-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-393586-title.pdf