PENYIMPANGAN OBJECTUM LITIS PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 21/PUU-XII/2014
ADITYA WIGUNA S, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASIPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyimpangan objectum litis praperadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 bila ditinjau dari prinsip kebebasan hakim serta mengetahui dan menganalisis prospek pengaturan objectum litis praperadilan dalam konteks ius constituendum. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yang bersifat eksploratoris dengan bentuk penelitian preskriptif. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data sekunder yang berupa bahan hukum primer peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan didukung dengan data primer yang berupa hasil wawancara terhadap narasumber. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Dalam penelitian ini terdapat dua hasil yakni. Pertama, penyimpangan objectum litis Praperadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 merupakan wujud penggunaan kebebasan hakim yang tidak tepat, karena kebebasan yang digunakan telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, di sisi lain kebebasan yang digunakan juga telah bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum acara pidana, sehingga membawa dampak yang lebih jauh yakni menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses peradilan pidana. Kedua, ke depan objectum litis praperadilan atau lembaga yang sejenis harus diperluas, perluasan itu harus dirumuskan secara tegas dan limitatif serta berpijak pada landasan filosofis dan fungsi dibentuknya lembaga praperadilan itu sendiri, sehubungan dengan perkembangan yang ada, layak untuk dimasukkan sebagai objectum litis praperadilan ke depan ialah pemblokiran rekening serta pencekalan. Kendati demikian, sebagai langkah yang bersifat antisipatif dengan adanya perluasan objectum litis praperadilan atau lembaga sejenis dalam konteks ius constituendum, perlu pula dibuka saluran adanya upaya hukum terhadap putusan praperadilan atau lembaga sejenis.
This study is aimed at determining and analyzing pretrial objectum litis deviations after the Constitutional Court Decision Number 21/PUU-XII/2014 based on the principle of freedom of judges as well as the analysis of the prospects for pretrial objectum litis setting in the context of ius constituendum. This normative legal research is exploratory in nature, in the form of prescriptive research. The material used consists of secondary data in the form of primary legal materials, legislation, and court decisions and secondary legal materials in the form of legal literature, supported with primary data in the form of interviews with informants. The data were analyzed qualitatively. There are two findings of this research. Firstly, the deviation of pretrial objectum litis after Constitutional Court Decision Number 21/PUU-XII/2014 represents improper use of freedom of judges because the freedom used has exceeded the authority given by the law; on the other hand, the freedom used has also been contrary to the principle of legality in criminal procedural law which further creates legal uncertainty in the criminal justice process. Secondly, the pretrial objectum litis or similar institutions should be expanded in the future. It should be formulated in a strict and limitative manner and based on the philosophical foundation and function of the establishment of the pretrial institution itself. With the existing developments, account blocking and prohibition should be included in pretrial objectum litis. Nevertheless, as an anticipatory measure with the expansion of pretrial objectum litis or similar institutions in the context of ius constituendum, it is also necessary to open channels for legal remedies against pretrial decisions or similar institutions.
Kata Kunci : Penyimpangan, Objectum Litis, Praperadilan