Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS UPAH BAGI AWAK KAPAL DI PELABUHAN TANJUNG EMAS SEMARANG PASCA RATIFIKASI MARITIME LABOUR CONVENTION 2006

FARHAN MURAZAK, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 terhadap upah awak kapal yang bekerja di atas kapal pada Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Tujuan lain dari penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap upah awak kapal yang bekerja di atas kapal pada Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pasca ratifikasi MLC dengan pendekatan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang bersifat deskriptif-analitis dengan menganalisis data primer dan data sekunder atas berbagai bahan hukum. Data tersebut diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan studi dokumen dan penelitian lapangan yang bersumber dari wawancara dengan narasumber serta responden untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil dari data tersebut, digabungkan dan dianalisis dengan cara kualitatif sehingga diuraikan secara deskriptif dan penyimpulan naratif. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa: Pertama, Upah awak kapal yang bekerja di atas kapal pada Pelabuhan Tanjung Emas Semarang secara normatif sudah menerapkan ketentuan MLC. Namun, masih terdapat pelanggaran terhadap upah awak kapal karena tidak adanya pengaturan yang tegas dan detail dari pemerintah terkait standarisasi bersaran upah awak kapal. Kedua, Perlindungan hukum terhadap upah awak kapal pasca ratifikasi MLC secara empiris belum sepenuhnya dapat diberikan, karena tidak ada peraturan lebih lanjut untuk menjalankan pedoman-pedoman ketentuan yang ada didalam MLC.

The research aims to determine and analyze the application of Maritime Labor Convention, 2006 (MLC 2006) toward seafarer wages that working on ships at Tanjung Emas Port in Semarang. Moreover, this research also analyzes the legal protection of the seafarer wages based on the ratification of the MLC in accordance with the Indonesian Labor Law approach. This research is an empirical normative research by analyzing primary and secondary data upon various legal resources. The data is obtained from library research through document studies and also from field research sourced from interviews with informants and respondents to answer the problems that had been formulated. Furthermore, these data are combined and analyzed in a qualitative manner therefore can be described descriptively and narratively concluded. According to the research, can be concluded: First, the wages of seafarer working on ships at the Port of Tanjung Emas in Semarang have normatively applied MLC rules. However, there are still violations over the crew's wages due to the absence of strict and detailed regulations from the government regarding the wage amount standardizations. Second, the legal protection of the seafarer wages after the ratification of the MLC has not yet been fully empirically granted, because there are no further regulations for imposing the MLC rules.

Kata Kunci : Awak Kapal, Upah, Maritime Labour Convention 2006.

  1. S1-2020-393571-abstract.pdf  
  2. S1-2020-393571-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-393571-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-393571-title.pdf