Laporkan Masalah

Analisis Penerapan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Ditinjau dari Asas Kecermatan (Studi Empiris Koperasi ABCD)

BASKARA KRISNA S, Dr. Arvie Johan, S.H., M.Hum.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penerapan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan ditinjau dari asas kecermatan. Jenis penelitian ini merupakan normatif-empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu menjelaskan segala sesuatu berkaitan dengan hasil penelitian. Jenis data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh beberapa kesimpulan. Pertama, dikaji dari sudut pandang hukum pidana secara umum seharusnya Koperasi ABCD seharusnya dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan mendasarkan pada tindak pidana yang dilakukannya sesuai Pasal 39 UU KUP. Kedua, dikaji dari sudut pandang hukum pidana pajak dan hukum administrasi negara, penghentian pemeriksaan bukti permulaan dengan tidak ditindaklanjuti penyidikan sebagaimana pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Koperasi ABCD dapat dibenarkan dan sesuai dengan penerapan asas kecermatan. Dibenarkannya penghentian pemeriksaan bukti permulaan merujuk pada penerapan prinsip ultimum remidium dan karakteristik administrative penal law dalam hukum pidana pajak yang lebih mengedepankan sanksi adminsitrasi atas tindak pidana yang dilakukan Wajib Pajak. Pemanfaatan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan merupakan langkah yang tepat karena fiskus dapat menghemat anggaran dengan tidak dilakukannya prosedur beracara ke tingkat selanjutnya seperti penyidikan dan penuntutan hingga pengadilan yang memakan waktu lama dan biaya besar. Selain itu pemanfaatan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan juga berimplikasi nyata pada penerimaan negara secara langsung sebagaimana dengan pembayaran pajak terutang disertai sanksi administrasi berupa denda yang dibebankan kepada Wajib Pajak, sehingga dapat disimpulkan bersesuaian dengan asas kecermatan.

The purpose of this study is to find out the implementation of untruth disclosure in premilinary evidence audit based on the principle of accuracy. This study uses a normative-empirical legal research method. The nature of the research that is used is descriptive, by explaining everything related to the results of the study. The type of data that is used is primary and secondary data. Data obtained from the results of the study were then analyzed using a qualitative method. Based on the research result and analysis of this legal research, many conclusions were obtained. Firstly, examined from the perspective of criminal law in general, Koperasi ABCD should be able to carry out follow-up investigations based on criminal acts carried out with an element of deliberate and aggravating. Secondly, examined from the perspective of tax criminal law and state administrative law, the cessation of preliminary evidence audit checking with no follow-up investigation as disclosure of the untruthful conduct of Koperasi ABCD can be justified and in accordance with the application of the principle of accuracy. It refers to the application of the principle of ultimum remidium and the characteristics of administrative penal law in tax criminal law which prioritizes administrative sanctions for criminal acts committed by taxpayers. The utilization of untruth disclosure is considered an appropriate step and in accordance with the principle of efficiency because the tax authorities can save the budget by not carrying out procedural procedures to the next level such as investigation and prosecution to the court which take a long time and big cost. It has significant implications on state revenue directly as with the payment of the tax due together with administrative sanctions in the form of fines imposed on taxpayers, so that it can be concluded in accordance with the principle of accuracy.

Kata Kunci : Hukum Pidana Pajak, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Asas Kecermatan

  1. S1-2020-382463-abstract.pdf  
  2. S1-2020-382463-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-382463-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-382463-title.pdf