Laporkan Masalah

Peran Mahkamah Konstitusi Terhadap Dinamika Pengawasan Hakim di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PUU-IV/2006 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011)

FAKHRUL ISLAM, Mohammad Ibrahim, S.H., LL.M.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan MK No. 05/PUU-IV/2006 dan putusan MK No. 49/PUU-IX/2011 menghilangkan kewenangan pengawasan Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim konstitusi yang menyebabkan tidak ada pengawasan eksternal di Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut mengubah sistem pengawasan hakim yang ada di Indonesia sehingga menuai banyak kritik dari berbagai ahli hukum karena MK dianggap memanfaatkan kewenangan untuk keuntungan MK sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar peran MK dalam mengembangkan pengawasan hakim di Indonesia melalui putusan yang mereka keluarkan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif. Penelitian dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang didasarkan pada putusan MK No. 05/PUU-IV/2006 dan putusan MK No. 49/PUU-IX/2011. Dari penelitian ini diketahui bahwa MK menggunakan kewenangannya untuk mengubah sistem pengawasan hakim dengan cara mendefinisikan ulang hakim konstitusi sehingga dari definisi yang dibuat MK, hakim konstitusi bukan lagi objek yang dapat diawasi oleh Komisi Yudisial. Kemudian dari putusan tersebut MK membentuk peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sehingga hakim konstitusi hanya diawasi melalui pengawasan internal.

The Constitutional Court in the Constitutional Court Decision No. 05/ PUU-IV/2006 and the Constitutional Court Decision No. 49/PUU-IX/2011 eliminates the supervisory authority of the Judicial Commission of constitutional judges which causes no external supervision in the Constitutional Court. This decision changed the judges supervision system in Indonesia and drew a lot of criticism from various law experts because the Constitutional Court was considered to use the authority to benefit the Constitutional Court itself. This study aimed to find out how big the role of the Constitutional Court is in establishing a system of supervising judges in Indonesia through the decisions they issue. This is a normative legal research with descriptive analysis and the study was conducted using statutory approach, conceptual approach, and case approach based on the Constitutional Court Decision No. 05/PUU-IV/2006 and the Constitutional Court Decision No. 49/PUU-IX/2011. From this study it is known that the Constitutional Court used its authority to change judges supervision system by redefining constitutional judges so constitutional judges were no longer objects that could be monitored by Judicial Commision. Then, Constitutional Court established the Constitutional Court Regulation No. 2 of 2014 concerning the Honorary Council of the Constitutional Court and the constitutional judges was only supervised by internal supervision.

Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Sistem Pengawasan Hakim, Hakim Konstitusi

  1. S1-2020-367579-abstract.pdf  
  2. S1-2020-367579-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-367579-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-367579-title.pdf