Analisis Komparatif Mengenai Pengaturan Pengungkapan Informasi yang Salah atau Menyesatkan pada Pasar Modal Berdasarkan Hukum Indonesia dan Hukum Hong Kong
GILANG TAUFIK HERNAWAN, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan pengaturan mengenai pengungkapan informasi yang menyesatkan pada pasar modal dalam Undang-undang Pasar Modal kedepannya. Hal ini dilakukan dengan cara membandingkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan Securities and Futures Ordinance Hong Kong. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan kualitatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan jenis data sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan untuk mendapatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data penelitian ini diolah dengan metode penafsiran gramatikal dan sosiologis untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan mengenai pengungkapan informasi yang menyesatkan pada pasar modal di Indonesia kurang komprehensif dibandingkan dengan pengaturan di Hong Kong. Hal ini diketahui penulis dengan adanya ketentuan-ketentuan dalam Securities and Futures Ordinance yang tidak terdapat dalam Undang-undang Pasar Modal, antara lain yurisdiksi terhadap pengungkapan informasi menyesatkan pada pasar modal di luar negeri, tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pengungkapan informasi menyesatkan, dan adanya ketentuan sanksi disgorgement of profit. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat meningkatkan pengaturan pengungkapan informasi menyesatkan pada pasar modal dalam Undang-undang Pasar Modal kedepannya
The purpose of this research is to enhance the regulation regarding disclosure of misleading information on the capital market in the Indonesia Capital Market Law. This is done by comparing Law No. 8 Year 1995 on the Capital Market with the Hong Kong Securities and Futures Ordinance. The research used normative method with qualitative approach. Characteristics of this research is descriptive research with secondary data type. Library research is used to obtain primary, secondary, and tertiary legal data. The data were processed using grammatical and sociological interpretation method to address the problem in this research. The result of this study is the regulation regarding disclosure of misleading information on the capital market in Indonesia are less comprehensive than those in Hong Kong. There are several provision in Securities and Futures Ordinance that are not contained in Law No. 8 Year 1995 on the Capital Market, including jurisdiction on disclosure of mislead information inducting transaction aboard, action that can be categorized as disclosure of mislead information, and additional sanction named disgorgement of profit. That provison can enhance the regulation of misleading information disclosure in the new Indonesia Capital Market Law.
Kata Kunci : Pengungkapan Informasi Menyesatkan, Kejahatan Pasar Modal, Undang-undang Pasar Modal, Securities and Futures Ordinance, Pasar Modal