Laporkan Masalah

Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Bagi Hasil Secara Lisan Antara Pemilik Truk Pasir dengan Sopir Angkut Pasir di Kabupaten Kediri

STELLA PUTRI CAHYONO, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih,S.H.,M.Hum

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

PERJANJIAN KEMITRAAN BAGI HASIL SECARA LISAN ANTARA PEMILIK TRUK PASIR DENGAN SOPIR ANGKUT PASIR DI KABUPATEN KEDIRI INTISARI Oleh Stella Putri Cahyono , R.A. Antari Innaka Turingsih Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Perjanjian Kemitraan bagi hasil secara lisan antara pemilik truk pasir dengan sopir angkut pasir di Kabupaten Kediri tentang bagaimana pelaksanaan perjanjian kemitraan yang dijalankan, serta untuik mengetahui dan mengkaji permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kemitraan apabila terjadi wanprestasi dan bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada para pihak baik pemilik truk pasir maupun sopir angkut pasir. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis empiris atau sosioligical jurisprudensi. Yuridis dimaksudkan bahwa penulis dalam menyusun penulisan hukum ini mengkaji dari peraturan perundang-undangan, jurnal, literatur, dan penulisan hukum lain yang berkaitan dengan masalah yang dijadikan bahan penelitian. Empiris dimaksudkan bahwa penelitian yang dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perjanjian Kemitraan yang dilakukan oleh pemilik truk pasir dan sopir angkut pasir telah menunjukkan bahwa perjanjian tersebut merupakan Perjanjian Kemitraan yang tergolong dalam usaha mikro yang didasarkan pada sistem bagi hasil. Perjanjian Kemitraan yang dibuat para pihak telah memenuhi asas kebebasan berkontrak,namun tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri. Perjanjian Kemitraan tidak memenuhi syarat formalitas Perjanjian Kemitraan yang mengharuskan dituangkan dalam bentuk tertulis. Perlindungan hukum yang dapat diberikan bila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan Perjanjian Kemitraan yang dilakukan oleh para pihak dapat melalui perlindungan hukum preventif maupun perlindungan hukum represif.

VERBAL PARTNERSHIP AGREEMENT OF PROFIT SHARING BETWEEN DUMP TRUCK OWNERS AND DRIVERS IN KEDIRI REGENCY ABSTRACT By Stella Putri Cahyono , R.A. Antari Innaka Turingsih This research aims to study and give an understanding about the Partnership Agreement done by dump truck owners and drivers in Kediri. Also on how the agreement is implemented, and to provide understanding regarding the problems occurring within the implementation of the partnership agreement if there is wanprestasi found within the process and what kind of legal protection can be given to both parties. Research method used on this legal writing is a juridical empiris method or sosioligical jurisprudensi. The intended juridical means the researcher�s intention on writing this legal writing is to study from the laws and regulations, journals, literature, and other legal writings relating to the problem that is used as the research material. The intended empirical means that this research is conducted based on data obtained from the field. The result of this research shows that the Partnership Agreement done by dump truck owners and drivers have shown that the agreement is a Partnership Agreement classified as micro business based on a profit sharing system. The partnership agreement made by both parties have fulfilled the principles of freedom of contract,but does not fulfill one of the conditions for the validity requirement of agreement which are regulated in Article 1320 of the Civil Code, that is agreed they were bound. Partnership Agreement it does not fulfill the formal requirements of Partnership Agreement that requires it to be in written form. The legal protection that can be granted in the case of wanprestasi in the implementation of the Partnership Agreement done by either party can be granted through preventive or repressive legal protection.

Kata Kunci : Perjanjian Kemitraan, Perjanjian lisan, Wanprestasi, Perlindungan Hukum.

  1. S1-2020-397735-abstract.pdf  
  2. S1-2020-397735-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-397735-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-397735-title.pdf