Laporkan Masalah

LANGKAH HUKUM PEMERINTAH UNTUK MENANGANI HAMBATAN REGULASI DALAM PENYELENGGARAAN MASS RAPID TRANSIT (MRT) DI JAKARTA

CLEMENT SALIKIN, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M.,Ph.D.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini mengkaji regulasi yang menghambat penyelenggaraan Mass Rapid Transit (MRT) Fase I di Jakarta serta menganalisis langkah hukum yang diambil pemerintah untuk menangani hambatan regulasi tersebut. Penelitian ini berjenis normatif-empiris dengan menggunakan sifat penelitian eksplanatoris yang dilakukan dengan studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder serta wawancara dengan responden untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang menghambat penyelenggaraan Mass Rapid Transit (MRT) Fase I di Jakarta adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian membatasi penyelenggaraan perkeretaapian kepada badan usaha milik negara (BUMN) sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah memuat ketentuan umum mengenai Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) yang limitatif. Langkah hukum yang diambil pemerintah untuk menangani hambatan regulasi dalam pembentukan badan penyelenggara MRT Jakarta adalah dengan melakukan revisi Undang-Undang Perkeretaapian dan peraturan pelaksananya, mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai pembentukan PT Mass Rapid Transit Jakarta, memberikan penugasan kepada PT MRT Jakarta melalui Peraturan Gubernur, serta menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan pemberian subsidi melalui Peraturan Gubernur. Langkah hukum yang diambil pemerintah untuk menangani hambatan regulasi dalam penerusan dana pinjaman dengan mekanisme hibah daerah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. adalah dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemberian hibah kepada daerah, serta mengeluarkan dan memperbaiki Peraturan Gubernur mengenai prosedur penarikan dana hibah.

The aim of this study was to find out which regulation was the cause of obstruction in the project implementation of Jakarta Mass Transit (MRT) Phase I and also to analyze further what the Government did to solve those obstacles. This research is categorized as normative-empiric research with explanatory approach that was done by doing academic library study to earn secondary data and interview with respondent to earn primary data. The result of this research showed that the regulations that cause obstruction in the project implementation of Jakarta MRT were Indonesian Law Number 13 Year 1992 on Railways and Minister of Finance Regulation Number 52/PMK.010/2006 on Procedures of Grant to Local Government. Indonesian Law Number 13 Year 1992 on Railways limits railways operator to State Owned Enterprise while Minister of Finance Regulation Number 52/PMK.010/2006 had a norm that's limitative. The Government legal actions to handle the legal obstruction on the establishment of business entity operator of Jakarta Mass Rapid Transit (MRT) Phase I were by legislating the new railway act and it's implementing regulation, legislating Local Regulation of DKI Jakart on establishment of PT MRT Jakarta, legislating Local Regulation of DKI Jakarta on assignment of PT MRT Jakarta, and legistalating Governor Regulation that established minimum service standards and subsidy for Jakarta MRT. The Government legal actions to handle the legal obstruction on granting loan funds for the project implementation of Jakarta Mass Rapid Transit (MRT) were by legislating Minister of Finance Regulation about procedures of regional grant, and legislate Governor Regulation about procedures to disburse the funds and it's revision.

Kata Kunci : Mass Rapid Transit, Hambatan Regulasi, Langkah Hukum Pemerintah

  1. S1-2020-393563-abstract.pdf  
  2. S1-2020-393563-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-393563-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-393563-title.pdf