Laporkan Masalah

ANALISIS KEWENANGAN DAN PENERAPAN PEMERIKSAAN SETEMPAT OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DITINJAU DARI PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENANGANAN PERKARA PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

M ESTU KRESNHA P, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

INTISARI Hukum Persaingan Usaha di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU yang memiliki tugas untuk mengawasi praktik persaingan usaha agar tidak melanggar Undang-Undang a quo dibekali dengan segenap kewenangan yang salah satunya adalah kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Kewenangan penyelidikan KPPU dalam Undang-Undang a quo dilanjutkan oleh KPPU dengan mengeluarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penangan Perkara Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang memberikan KPPU kewenangan untuk melakukan pemeriksaan setempat dalam rangka penyelidikan. KPPU dalam Peraturan Komisinya namun tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan pemeriksaan setempat dan bagaimana pelaksanaannya. Kekosongan hukum dalam Peraturan KPPU tersebut yang mendorong Penulis untuk menyusun Penelitian Hukum ini dengan metode komparatif-empiris untuk mengetahui apa dan bagaimana pemeriksaan setempat dilakukan oleh KPPU, dan membandingkannya dengan dawn raid yang dilakukan di Uni Eropa. Uni Eropa dengan Komisi Eropanya (European Commission) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan di tempat milik perusahaan dalam rangka penegakan Hukum Persaingan Usaha yang lebih dikenal dengan istilah dawn raid. Penulis pada akhir penelitian ini akan menemukan pelajaran bahwa KPPU beranggapan mereka tidak bisa melakukan pemeriksaan setempat dengan pengertian yang menyerupai dawn raid. KPPU hanya dapat melakukan pemeriksaan setempat guna membuat terang alat bukti atau keadaan saja sebagaimana sering ditemukan dalam pemeriksaan oleh majelis hakim persidangan. European Commission di sisi lain memiliki serangkaian peraturan yang menjamin sekaligus membatasi kewenangannya melaksanakan dawn raid. Penulis juga pada bagian akhir akan menjabarkan mengenai apa saja yang dapat dipelajari oleh Indonesia dari kewenangan dawn raid European Commission untuk meningkatkan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia.

ABSTRACT Business competition in Indonesia is being regulated by Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat and is supervised by KPPU. KPPU, who makes sure there is no violation of the law a quo, have the authority to conduct an investigation. This authority to conduct an investigation of a violation of the law a quo is then supported with a Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktek Monopoli Dan Persaingan usaha Tidak Sehat that gives KPPU the authority to conduct an inspection in order to investigate the wrong doings. However, it is not clear what is the definition and methods of the inspection mentioned in the aforementioned KPPU regulation. The absence of regulation on the regulation a quo encourages the writer to conduct a research on this spesific law with a comparative-empiric method find out what and how the inspection in the aforementioned KPPU regulation is conducted, and to compare it with the dawn raid that took place in the Europe Union (EU). The EU and its european comission have the authority to conduct and investigation on a company in the name of enforcing the business competition law or more widely known as the dawn raid. At the end of this research, the writer will find out that KPPU assumed that they can not conduct an inspection in the likes of dawn raid. KPPU can only inspect with the purpose to enlighten the evidences and circumstances just like how majelis hakim conduct their inspection. In the other hand, European Commission have a set of rules that claim to guarantee and limit the dawn raid. The writer will also explain the aspects that Indonesia could take into account from the European Commission authority of dawn raid to develop the law of business competition in Indonesia.

Kata Kunci : PERSAINGAN USAHA, KPPU, PEMERIKSAAN SETEMPAT, COMPETITION LAW, DAWN RAID

  1. S1-2020-366696-abstract.pdf  
  2. S1-2020-366696-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-366696-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-366696-title.pdf