Laporkan Masalah

THE PROTECTION OF PERSONAL DATA IN THE CONTEXT OF ONLINE CONSUMER PROTECTION: A COMPARATIVE APPROACH BETWEEN INDONESIA AND THE USA

FELICIA YUNIKE, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Dalam kesempatan ini, penelitian ini menyediakan dua pertanyaan yang bertujuan untuk menganalisa perbandingan antara hukum Amerika dan hukum Indonesia berkenaan dengan perlindungan data pribadi dalam konteks perlindungan konsumen daring dan otoritas dari pelaksanan hukum di bawah hukum Amerika yang bisa dijadikan pelajaran untuk Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan merupakan suatu kolaborasi antara studi normative dan empiris. Berdasarkan Undang-Undang Indonesia, analisis tersebut mengacu pada Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik. Sedangkan, di bawah Sistem Hukum Amerika, hasil penelitian ini menunjukkan latar belakang historis dan filosofis melalui Amandemen Konstitusi, doktrin dan kasus-kasus berpengaruh di sepanjang sejarah Amerika. Selanjutnya, hasil penelitian secara komprehensif menyoroti peran Komisi Perdagangan Federal yang memainkan peran utama dalam melindungi data pribadi konsumen melalui penegakan Undang-Undang Komisi Perdagangan Federal. Adapun sifat empiris dari penelitian ini akan mencakup beberapa orang yang diwawancarai yang mahir di bidang perlindungan data pribadi seperti Profesor Hukum Siber, Praktisi Hukum Siber, Komisaris Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan anggota Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Selain dari metode yang dipakai, hasil penelitian ini memberikan pelajaran bagi Indonesia untuk mengakomodasi infrastruktur perlindungan data pribadi. Pertama, Indonesia dianjurkan untuk mengadopsi konsep privasi yang jelas seperti konsep yang diadopsi oleh FTC berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Komisi Perdangan Federal. Kedua, pemerintah Indonesia harus mewaspadai konflik hukum dan bentrokan kewenangan antar institusi karena ini juga terjadi pada FTC yang memiliki otoritas yang luas. Oleh karena itu, hasil ini sesuai untuk diterapkan di bawah sistem hukum Indonesia.

With this opportunity, this undergraduate legal research provides two research questions which aim to analyze the comparison between American Laws and Indonesian Laws governing personal data in the context of online consumer protection and the authority of the enforcer under the American Legal System which can be taken as a lesson learned for Indonesia. The method adopted by the undergraduate legal research results in a collaboration between normative and empirical study. Under the Indonesian Laws, the analysis mainly refers to Electronic Information and Transactions Law, Government Regulation Number 80 Year 2019 on Electronic Commerce and Government Regulation 71 Year 2019 on Electronic System Operator and Electronic Transaction. In contrast, the American Legal System shows the historical and philosophical background through the Constitution Amendments, doctrines and influential cases. The results of the research comprehensively highlight the role of the Federal Trade Commission which plays a major role in protecting consumer's personal data through the enforcement of the Federal Trade Commission Act. As to the empirical nature of the undergraduate legal research, this research involves several interviewees who engage with the field of the protection of personal data such as Cyber Law Professor, Cyber Law Legal Practitioner, the Commissioner of Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia and the member of Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Beside its method, the results of the research provide lessons learned for Indonesia to accommodate the infrastructure of personal data protection. Firstly, Indonesia shall adopt a clear privacy concept as adopted by the FTC through the presence of Section 5 of the FTCA. Secondly, the Indonesian governments should be aware of conflict of laws and clash of authority as this also happened to the FTC due to the FTC's broad authority. Therefore, these results are suitably applied under the Indonesian legal system.

Kata Kunci : Data Pribadi, Perlindungan Konsumen, Privasi, Personal Data, Consumer Protection, Privacy

  1. S1-2020-377123-abstract.pdf  
  2. S1-2020-377123-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-377123-tableofcontents.pdf  
  4. S1-2020-377123-title.pdf