Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Sebagai Pemegang Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Harta Debitor Pailit (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 806K.PDT.SUS-PAILIT/2017)
ANDREAS PANDAPOTAN S, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2020 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANINTISARI Tujuan penelitian ini untuk 1) mengetahui dan menganalisis pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari PT Bank Maybank Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 806 K/Pdt.Sus-Pailit/2017 tertanggal 18 Juli 2017. 2) mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap PT Bank Maybank Indonesia sebagai pemegang hak tanggungan terhadap harta Debitor pailit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara pengumpulan data yang dilakukan ialah studi dokumen dan komunikasi langsung dilakukan dengan studi kepustakaan bahan sekuder dan wawancara. Analisi data yang digunakan ialah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Hakim Agung dalam tingkat kasasi memeriksa penerapa hukum dalam putusan pengadilan tingkat sebelumnya/dibawahnya. Pada pengadilan tingkat sebelumnya dikenal pembuktian sederhana yaitu untuk kepailitan dilakukan menurut Pasal 2 ayat (1) terpenuhi. Dalam kepailitan dikenal 3 (tiga) kreditor yaitu kreditor konkuren, kreditor separatis, kreditor preferen. Kreditor separatis memiliki hak istimewa untuk didahulukan untuk pembayaran terhadap piutangnya, hak istimewanya salah satunya berasal dari hak jaminan kebendaan yaitu Hak Tanggungan. Hak Tanggungan lahir pada tanggal pencatatan hak pada buku tanah Hak Tanggungan pada saat didaftarkan di Kantor Pertanahan (asas publisitas). Apabila prosedur ini tidak dilakukan oleh kreditor maka tidak dapat memberikan hak untuk didahulukan dan mengikat juga pihak ketiga. Perlindungan yang diberikan hukum kepada kreditor pemegang Hak Tanggungan terhadap harta pailit dan kreditor lainya dijamin. Oleh karena itu disarankan 1) penerapan secara tegas bagi bank selaku kreditor untuk menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. 2) perlu ketegasan mengenai jangka waktu batasan penyelesaian kepailitan untuk mewujudkan penyelesaian utang lebih cepat, adil, efektif. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Tanggungan, Harta Pailit.
ABSTRACT The purpose of this research is 1) know and analyze the considerations of the Supreme Court Judge to reject the appeal from PT Bank Maybank Indonesia as stated in the Supreme Court Decision Number 806 K/Pdt.Sus-Bankrupt/2017 dated 18 July 2017. 2) know and analyze protection the law against PT Bank Maybank Indonesia as the holder of the mortgage against the assets of the bankrupt Debtor. This research is a normative legal research supported by interviews. The data used are secondary data derived from primary, secondary and tertiary legal material. The data collection method used is document study and direct communication is carried out with the study of literature and interviews. Analysis of the data used is qualitative analysis. Based on the results of the research it can be concluded that the Supreme Court Judge in the cassation level examined the implementation of the law in the previous / lower level court decisions. In the previous court, there was a simple proof that bankruptcy was conducted according to Article 2 paragraph (1) fulfilled. In bankruptcy there are 3 (three) creditors, namely concurrent creditors, separatist creditors, preferred creditors. Separatist creditors have the privilege to take precedence for payment of their receivables, one of which is the privilege derived from the material security right, the Mortgage Right. The Mortgage Right is born on the date of recording the rights in the Land Book of the Mortgage Right when it is registered at the Land Office (publicity principle). If this procedure is not carried out by the creditor then it cannot give the right to take precedence and also bind the third party. Protection provided by law to creditor holders of mortgage against bankrupt assets and other creditors is guaranteed. Therefore it is recommended 1) firm application for banks as creditors to apply the regulations that apply in Indonesia. 2) need to be firm about the time limit of bankruptcy settlement to achieve faster, fairer, more effective debt settlement. Keywords: Legal Protection, Mortgage Rights, Bankruptcy Assets.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Tanggungan, Harta Pailit.