Perlindungan Hukum terhadap Pengemudi GO-JEK terkait Penerapan Asas Keseimbangan dalam Hubungan Kemitraan antara PT GO-JEK dan Pengemudi di Kabupaten Sleman
YOPPY VEBRIANS, Murti Pramuwardani Dewi, S.H., M.Hum.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kontruksi hukum mengenai hubungan kerjasama antara PT GO-JEK dan pengemudi dan kedudukannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Penelitian ini juga ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis daya kerja dari asas keseimbangan dalam perjanjian dan pelaksanaan hubungan kerjasama para pihak serta perlindungan hukum yang diberikan khususnya terhadap pengemudi. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dan bersifat deskriptif. Penelitian normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan cara studi dokumen. Penelitian empiris dilakukan dengan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan narasumber dan responden dengan alat pedoman wawancara. Data-data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan dijabarkan dalam bentuk paragraf. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara PT GO-JEK dan pengemudi merupakan hubungan hukum jenis baru dan berbeda dengan konsep hubungan kemitraan yang diatur dalam UU UMKM. Perbedaan tersebut terdapat pada subjek hukum, sifat hubungan, kedudukan, serta hak dan kewajiban para pihak. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa daya kerja asas keseimbangan dalam perumusan, isi, dan pelaksanaan perjanjian serta hubungan kerjasama para pihak belum optimal. Hal tersebut karena kedudukan para pihak tidak seimbang dan kekosongan payung hukum yang mengatur hubungan kerjasama tersebut yang juga berakibat pada tidak optimalnya perlindungan para pihak khususnya pengemudi sebagai pihak yang lebih lemah.
This study aims to know and analyze the legal construction of contractual terms between PT GO-JEK and drivers along with its legal standing in Act No. 20/2008 about Micro, Small, and Medium Company (UMKM). This study also aims to know and analyze the implementation of the proportional principle in the agreement and the practice of contractual terms along with the legal protection particularly for the driver. This study is a descriptive study which uses empirical normative methodology. Normative study is conducted by library research to obtain secondary data acquired from primary, secondary, and tertiary legal material through documentary study. Empirical study is conducted by field research to obtain primary data acquired from interview with resource person and respondent using interview kit. The collected data is analyzed qualitatively and described in paragraph form. The result of this study shows that contractual terms between PT GO-JEK and driver is a new form of legal relation which is different with partnership relation regulated in UU UMKM. The differences are mainly on the persons, the natural characteristics of the contractual terms, the standing, along with rights and obligations of the parties. This study also shows that the implementation of the proportional principle has not been optimally applied either in the contract or in the practice of that contractual terms. It is as a result of an imbalance position of the parties and the void of law that regulate the legal relation which further lead to a poor legal protection for the driver as a waeaker party.
Kata Kunci : Hubungan Hukum, Kemitraan, Asas Keseimbangan, Perlindungan Hukum, GO-JEK/ Contractual Terms, Partnership, The Proportional Principle, Legal Protection, GO-JEK