Tinjauan Yuridis Perjanjian yang Bersifat Simulasi Terhadap Akta Hibah Nomor 18/PPAT/CBT/IV/1990
LARASATI SUKMA A P, Dr. Ninik Darmini, S.H.,M.Hum.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian dalam Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum surat pernyataan dalam perjanjian yang bersifat simulasi ditinjau dari perspektif KUHPerdata dan mengetahui implikasi yuridis atas perjanjian yang bersifat simulasi terhadap Akta Hibah Nomor 18/PPAT/CBT/IV/1990. Penelitian dalam Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis menggunakan metode kualitatif yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk uraian dengan pendekatan naratif deskriptif sehingga mendapat kesimpulan dan menjawab permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dengan adanya perjanjian lanjutan terhadap Akta Hibah Nomor 18/PPAT/CBT/IV/1990, menimbulkan adanya perjanjian yang bersifat simulasi. Perjanjian lanjutan yang ditujukan untuk meniadakan akibat hukum dari hibah mengakibatkan tidak terpenuhinya asas itikad baik, sehingga secara materiil Akta Hibah Nomor 18/PPAT/CBT/IV/1990 mengandung sebab yang terlarang. Berdasarkan Pasal 1335 KUHPerdata suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab, atau dibuat dengan sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
This research is aims to analyze the legal position of statement letter in a simulation agreement in terms of the perspective of the statute books of civil law and the implications juridical of simulation agreement on Grant Deed Number 18/PPAT/CBT/IV/1990. This research is juridical legal research conducted by examining primary, secondary, and tertiary library materials. Data were analyzed using qualitative methods which were then showed in the form of a description with a descriptive narrative approach to draw conclusions and answer problems. Based on the results of the study it can be concluded that the existence of a further agreement to the Grant Deed Number 18/PPAT/CBT/IV/1990, gives rise to a simulation agreement. A follow-up agreement aimed at eliminating the legal consequences of the grant results in not fulfilling the good faith principle, so that materially the Grant Deed Number 18/PPAT/CBT/IV/1990 contains a prohibited cause. Based on Article 1335 of the Indonesian Civil Code an agreement made without cause, or made with a false or prohibited cause, has no legal force.
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Perjanjian Simulasi, Akta Hibah.