Laporkan Masalah

Peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam Penanganan dan Penanggulangan Korban Perempuan Penyandang Disabilitas yang Mengalami Kekerasan Seksual

ALISSA FAUZIA R, Sri Wiyanti Eddyono S.H., LL.M. (HR), Ph.D.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

UPTD PPA merupakan usaha pemerintah dalam memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender. Dalam hal ini, perempuan penyandang disabilitas yang tergolong sebagai salah satu kelompok rentan, seringkali mengalami diskriminasi dan menjadi korban kekerasan seksual. Meskipun sudah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang telah mengatur mengenai hak-hak bagi kaum penyandang disabilitas, namun dalam prakteknya perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas ini masih belum terselesaikan dan belum diimplementasikan dengan baik. Penelitian ini dilaksanakan secara normatif-empiris, dengan menggali fakta-fakta yang terjadi di lapangan melalui studi kasus dari berbagai literatur dan wawancara dengan pihak-pihak yang mendampingi korban perempuan penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Selain itu, penelitian ini membandingkan dan mengalisis peran dari UPTD PPA apakah telah sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama proses penanganan oleh UPTD PPA Kabupaten Sleman dan UPTD PPA Kabupaten Bantul bagi korban perempuan penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan seksual secara garis besar meliputi pelayanan bantuan hukum, pelayanan kesehatan, pelayanan rehabilitasi sosial, pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial, pelayanan pengaduan, penampungan sementara, jejaring, konsultasi, dan konseling dan/atau pelayanan pendampingan. Kedua, hambatan yang dihadapi UPTD PPA Kabupaten Sleman dan UPTD PPA Kabupaten Bantul ketika menangani kasus kekerasan seksual terhadap korban perempuan penyandang disabilitas meliputi kendala internal yaitu, belum terpenuhinya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan sumber daya manusia UPTD PPA yang belum sensitif terhadap isu penyandang disabilitas. Serta kendala eksternal yang berupa substansi hukum dan aparat penegak hukum yang tidak sensitif dengan korban penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan seksual, sikap korban, keluarga korban dan masyarakat, dan tidak mengetahui UPTD PPA.

UPTD PPA is a government effort to provide protection services for women and children victims of gender-based violence. In this case women with disabilities are one of the vulnerable groups who often experience discrimination and become victims of sexual violence. Although there have been several laws and regulations that have governed the rights of persons with disabilities, in practice the protection of women with disabilities has not yet been resolved and has not been implemented properly. This research was conducted normative-empirical, by exploring the facts that occurred in the field through case studies from various literature and interviews with parties who accompanied women victims with disabilities when dealing with the law. Also, comparing and analyzing the role of UPTD PPA must be following those stipulated in the existing legislation. The results of this research prove that first, the handling process by UPTD PPA of Sleman Regency and UPTD PPA of Bantul Regency for victims of women with disabilities who experience sexual violence, broadly outline include legal aid services, health services, social rehabilitation services, social repatriation and reintegration services, complaint services, temporary shelter, collaboration, consultation, and counseling and/or advisory services. Second, obstacles that hamper UPTD PPA of Sleman Regency and UPTD PPA of Bantul Regency when handling cases of sexual violence against women victims with disabilities include internal constraints namely, the accessibility of persons with disabilities and human resources that are insensitive to disability issues. Also external constraints in the form of legal substance and law enforcement officers who are insensitive to victims, the attitude of the victim, the victim's family and community, and do not know the UPTD PPA.

Kata Kunci : Kata Kunci: Korban, Perempuan Penyandang Disabilitas, Kekerasan Seksual, Peran UPTD PPA.

  1. S1-2020-382443-abstract.pdf  
  2. S1-2020-382443-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-382443-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-382443-title.pdf