Laporkan Masalah

KAJIAN HUKUM KEBIRI KIMIA DI INDONESIA DALAM TINJAUAN FILSAFAT PIDANA

INAS SAHARLINA, Dr. Sindung Tjahyadi

2020 | Skripsi | S1 FILSAFAT

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 secara resmi telah menjadi landasan hukum kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual di Indonesia. Penelitian ini menyorot hukum kebiri kimia tersebut dalam tinjauan Filsafat Pidana. Tujuan utama dari penelitian ini bukan untuk menemukan jawaban akhir namun untuk mencari tahu bagaimana setiap irisan masalah saling terhubung secara filosofis. Kejahatan dan hukuman adalah dua hal yang hampir tidak mungkin untuk dibahas tanpa menunjuk masalah yang hampir buntu dalam menentukan hukuman yang ideal untuk setiap kejahatan. Penelitian ini melihat dampak kekerasan seksual sebagai kejahatan terhadap cakupan interpretasi yang lebih luas tentang bagaimana seharusnya hukum itu berlaku. Objek material dalam penelitian ini adalah hukum kebiri kimia yang diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Objek formal yang digunakan adalah teori-teori dalam Filsafat Pidana yaitu Utilitarianisme, Hukuman Terapi, Keadilan Restoratif dan Retributivisme. Penelitian ini menggunakan kajian kepustakaan dan data faktual diambil dari berbagai jurnal internasional dan studi akademik. Metode yang digunakan adalah refleksi filosofis. Analisis penelitian ini menggunakan unsur metodis deskripsi, interpretasi, koherensi internal dan refleksi kritis. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Hukum kebiri kimia yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 hanya berfungsi untuk pelaku laki-laki yang menggunakan alat kelaminnya saat melakukan kekerasan seksual. (2) Hukum kebiri kimia sudah sesuai dengan teori Filsafat Pidana yaitu Utilitarianisme dan Retributivisme, dan (3) hakekat dari hukum tersebut adalah sebagai hukuman bukan penyembuhan.

Law Number 17 of 2016 officially becomes the legal basis for perpetrators of sexual violence in Indonesia. This study highlights the chemical castration regulation in the review of legal philosophy. The main purpose of this research is not to find an ultimate answer but to figure out how every slice of the problem connects to each other philosophically. Crime and punishment are two things that hardly possible to be discussed without cornering a nearly dead-end problem on defining an ideal punishment to each crime. This research is looking at the impact of rape as a crime to a wider scope of different interpretation how law ought to be. The material object in this study is the chemical castration law regulated in accordance with Law Number 17 of 2016. The formal objects used are theories in the philosophy of law namely Utilitarianism, Therapeutic Jurisprudence, Restorative Justice and Retributivism. This research is using bibliography review and the factual data is extracted from various academic journals and studies. The analysis of this research is using methodical elements of the description, interpretation, internal coherence and critical reflection. The results achieved in this study are as follows: (1) The chemical castration laws regulated by Law Number 17 of 2016 only aims for male perpetrators who use their genitals when engaging in sexual violence. (2) The chemical law is in accordance with the theory of legal philosophy, namely Utilitarianism and Retributivism, and (3) the nature of the law is as punishment rather than curing.

Kata Kunci : filsafat pidana, hukuman, kebiri kimia, penyembuhan

  1. S1-2020-335662-abstract.pdf  
  2. S1-2020-335662-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-335662-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-335662-title.pdf