Laporkan Masalah

Kebijakan Formulasi Mengenai Pidana Mati Bersyarat Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

REZQY HIDAYAT, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini betujuan untuk mengetahui dasar pemikiran mengenai eksistensi pidana mati bersyarat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan kelemahan formulasi pidana mati bersyarat dalam RUU KUHP. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Metode Penelitian Yuridis Normatif. Bahan penelitian adalah bahan pustaka dan dilakukan pula wawancara. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif menghasilkan data deskriptif terhadap peninjauan kepustakaan dan wawancara yang telah dilakukan. Metode penarikan kesimpulan dari penelitian ini adalah deduksi, penyimpulan dari keadaan yang umum ke khusus. Penelitian ini memiliki dua kesimpulan. Pertama adalah pidana mati bersyarat dinilai dari landasan filosofos, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Landasan filosofisnya adalah gabungan pandangan hidup bangsa dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Landasan sosiologisnya tetap memberikan kanal pidana mati, meniadakan main hakim sendiri dan mengawal kepentingan negara. Landasan yuridisnya pidana mati merupakan pidana terberat harus dapat dijatuhkan dengan pidana bersyarat. Kedua adalah ketidakjelasan pidana mati bersyarat dalam RUU KUHP yang sulit ditemukan informasinya baik dalam penjelasan maupun naskah akademik. Masa percobaan 10 tahun yang memungkinkan adanya pidana penjara terselubung dan peranan yang tidak penting dalam tindak pidana dapat dijatuhi pidana mati.

This research aims to find out the ratio legis about the existence of conditional capital punishment on The Draft Law of Penal Code and the weakness criminal formulation of conditional capital punishment on that Draft. The method used in this research is Normative Legal Research Method. Research materials are library material and interviews were also conducted. The analytical method used is qualitative to produce descriptive data on literature reviews and interviews that have been conducted. The method of drawing conclusions from this study is deduction, inference from general to specific circumstances. This research has two conclusions. The first is conditional capital punishment judged from a philosophical basis, a sociological basis, and a juridical basis. Its philosophical basis is a combination of national life outlook and human rights principles. Its sociological basis continues to provide the death penalty channel, eliminates vigilantism and oversees the interests of the state. The juridical basis of the death penalty is the most severe crime which must be imposed with a conditional capital punishment. Second is the unclear conditional capital punishment in the draft law of penal code which is difficult to find information both in explanations and academic texts. A 10-year probation that allows for a hidden prison sentence and an insignificant role in a crime can be sentenced to death.

Kata Kunci : Pidana Mati, Pidana Mati Bersyarat, Kebijakan Formulasi

  1. S1-2020-395684-abstract.pdf  
  2. S1-2020-395684-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-395684-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-395684-title.pdf