Analysis On Privatisation Of Penitentiary Facilities For The Solution Of Indonesian Penitentiary System
M RAZNAN MUYASSAR T, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2020 | Skripsi | S1 HUKUMSistem lembaga pemasyarakatan Indonesia menghadapi beberapa masalah seperti kepadatan, kerusuhan, keamanan, layanan perawatan, keuangan dan sumber daya manusia. Kepadatan telah menjadi masalah utama penjara bagi kasus melarikan diri, kekerasan / kerusuhan, dan bahkan penjara sebagai sekolah kejahatan serta narkoba. Hal ini terjadi karena sistem yang ada tidak hanya gagal diimplementasikan tetapi juga melanggar Hukum. Sistem ini tidak cukup untuk menyelesaikan masalah hanya berdasarkan kasus tetapi perlu memiliki sistem dan strategi yang komprehensif dari hulu ke hilir. Penelitian ini bertujuan untuk membahas privatisasi sistem penjara yang diterapkan di Inggris dan Amerika Serikat, serta untuk melihat apakah Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dapat menerapkan privatisasi fasilitas permasyarakatan seperti Inggris dan AS atau sistem lainnya. Penelitian hukum ini berkenaan dengan masalah Hukum Pemasyarakatan. Metode normatif, empiris dan komparatif akan digunakan. Data Primer, sekunder dan tersier dikumpulkan dengan bahan-bahan hukum yang mengikat, mewawancarai informan terpilih dan menganalisis studi literatur tentang masalah tersebut. Penelitian hukum ini sampai pada kesimpulan bahwa dengan menganalisis kedua Negara, yaitu Amerika Serikat dan Inggris, dimana sistem pemasyarakatannya telah menerapkan sistem penjara privatisasi penuh. Indonesia hanya dapat memprivatisasi fasilitas lembaga pemasyarakatannya dengan mereformasi Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan dan sistem privatisasi. Sistem Lembaga Pemasyarakatan Indonesia dapat mengadopsi penjara swasta dan Publik nirlaba.
The Indonesian penitentiary system faced some problems such as overcrowding, riots, security, treatment services, financial and human resources. Overcrowding has become the major issue for Prison escaping, violence/riot, and prison became a school of crime and drugs, the system is not only failed to be implemented but also broke the Law as well. It is not enough to solve the problems just based on the cases but it is a need to have comprehensive system and strategy from upstream to downstream. This research aimed to discuss other countries` privatization on their prison system such as UK and USA, to see whether Indonesian Penitentiary Law can implement privatization on penintetiary facilities like UK and USA or another system can be implemented or not. This legal research is regarding on Penitentiary Law issue. Normative, Empirical and Comparative method would be used. The Primary, secondary and tertiary data were collected by binding legal materials, interviewing selected informants and analizing literature studies on the issues. This legal research came to the conclusion that by analyzing both foreign countries i.e USA and UK on which penitentiary system has implemented a full privatization prison system. Indonesia can only privatize its penitentiary facilities by reforming the Penitentiary Law and the privatize system. The Indonesia Penitentiary system can adopt the non-profit private and Public private prison.
Kata Kunci : penitentiary system, privatisation of prison, Overcrowding