Laporkan Masalah

Decriminalization on Active Euthanasia in Indonesia As the Protection of Patient Autonomy

FURQON AHMAD HASAN, Muhammad Fatahillah Akbar.S.H.,LL.M

2020 | Skripsi | S1 HUKUM

Dekriminalisasi Euthanasia Aktif di Indonesia Sebagai Perlindungan Otonomi Pasien Penulis: Furqon Ahmad Hasan dan M. Fatahillah Akbar INTISARI Euthanasia aktif merupakan sifat medis yang memperpendek umur seseorang, dalam arti lain euthanasia aktif adalah ketika seseorang melakukan injeksi mematikan atau memberi dosis obat mematilan kepada seseorang dengan tujuan memperpendek umur seseorang dan mengakibatkan kematian. Euthanasia aktif adalah isu kontroversial di Indonesia di karenakan banyak kasus untuk permintaan euthanasia aktif di karenakan pasien yang penyakitnya tidak dapat disembuh oleh karena ditemukan ke khawatiran tentang perlindungan otonomi pasien yang didasarkan oleh pilihan pasien untuk kebaikan medis dirinya. Selanjutnya, penelitian hukum ini akan menganalisis; Pertama, Menganalisis sistem hukum Indonesia dan permasalahannya terkait dengan hukum Indonesia. Kedua, Menganalisis tentang pendekatan hukum negara Swiss dan Belanda dalam Dekriminalisasi Euthanasia. Ketiga, untuk menganalisis sistem hukum indonesia saat ini dalam melindungi hak otonomi pasien. Penelitian hukum ini menggunakan bentuk penulisan komparatif yang didasari oleh pendekatan doctrinal. Penelitian hukum ini berdasar pada data primer yaitu Undang-Undang dan peraturan dan data sekunder yaitu literature-literatur terkait. Setelah menganalisa data yang telah dikumpulkan, penelitian hukum ini menghasilkan tiga poin yaitu, Pertama, tata hukum Indonesia secara tersirat mengatur tentang euthanasia dan memiliki kemungkinan yang membuat intepretasi berlebih dan kekosongan hukum. Kedua, negara seperti Belanda sudah mengamandemen hukum pidana untuk memberikan eksepsi dalam permintaan euthanasia dikerenakan tidak melanggar bioetik dan etika dokter dan dianggap sebagai salah satu hak pasien. dan selanjutnya negara Swiss yang melarang euthanasia aktif dalam hukum nya tetapi memperboleh kan jika motifnya baik. Ketiga, Indonesia dapat mengikuti pendekatan pemberian eksepsi pada pada euthanasia aktif dengan mengikuti azas kehatia-hatian dalam praktek dan motif yang jujur.

Decriminalization Of Active Euthanasia In Indonesia As the Protection on Patient Autonomy Author: Furqon Ahmad Hasan and M.Fatahillah Akbar ABSTRACT Active Euthanasia is one of the medical behaviour in order to hasten the patient life, in other meaning that active euthanasia is someone that performing a lethal injection or any method that gives a lethal dose of drug in order to hasten someone’s life. Active euthanasia is controversial issues in Indonesia cases on the request of active euthanasia is happened in Indonesia because of terminally ill patient, which took concern in this research in term of the patient autonomy as one of their autonomous choice towards their medical being. Therefore, this legal research will analyse; First, to analyse the legal framework in Indonesia and analysing the problem related in the current Indonesia Legal framework. Second, to analyse the approach of Switzerland and The Netherland Approach in order decriminalize active euthanasia. Third, to analyse the Indonesian legal framework in order to improve the current legal framework to protect the Patient Autonomy. This legal research using the comparative format that refers to doctrinal research approach. This Legal Research mostly relies on laws and regulation as the primary data and as the secondary data will use the literature study. After analysing the data, this legal Research conclude three points, first, Indonesia legal framework has implicitly regulated about euthanasia in general which can possibly give a confusion and legal gap. Second, country like Netherlands has already amended their laws that gives exception in order to grant the request of active euthanasia because it is not contradict with bioethics and doctors ethics because it is considered as the rights of patient. Additionally in Switzerland it is illegal in assisting suicide with a bad motives there shall be an honest motive that in order it is only for someone’s good. Third, Indonesia should follow the exception for active euthanasia request followed careful practice and with an honest motives.

Kata Kunci : Euthanasia, Active Euthanasia, Patient Autonomy, Medical Criminal Law, Indonesia Criminal Law

  1. S1-2020-376839-abstract.pdf  
  2. S1-2020-376839-bibliography.pdf  
  3. S1-2020-376839-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2020-376839-title.pdf