PENERAPAN ASAS PERADILAN CEPAT DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN MILITER TINGGI
SALWA PARAMITHA, Prof. Dr. Edward O S H,S.H.,M.Hum
2020 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui penerapan proses peradilan yang sesuai dengan asas peradilan cepat.Asas ini telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Agung mengatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung dan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai jangka waktu dalam pemeriksaan. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 memberikan batasan waktu paling lama 5 (lima) bulan dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatur yang pada intinya perkara korupsi diperiksa dan diputus dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari. Namun dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum mengatur mengenai jangka waktu itu sendiri terlebih dalam menangani dalam perkara tindak pidana korupsi. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan. Selain melalui studi pustaka, penulis melakukan wawancara kepada narasumber yang hasilnya digunakan sebagai penunjang data sekunder. Data yang diperoleh baik dari penelitian kepustakaan maupun wawancara kemudian dianalisis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatakan konseptual. Hasil dari penelitian ini Pengadilan Militer Tinggi menerapkan asas peradilan cepat berpatokan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 bukan pada Pasal 29 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
A judicial processes should be conducted along with a simple, expeditious, and efficient principles. These principles were formulated on Law Of The Republic Of Indonesia Number 48 of 2009 on concerning Judicial Power. The Supreme Court Notification Letter (SEMA) Number 2 of 2014, and Law Of The Republic Of Indonesia Number 46 of 2009 concerning Court of Criminal Acts of Corruption both regulate the duration of court investigation process. The Supreme Court Notification Letter provide a maximum 5 (five) months duration, and the 29th article of the above act provide a maximum 120 (a hundred and twenty) days to finish a corruption case. But, the Law Of The Republic Of Indonesia Number 31 of 1997 on Military Court, had not provide any time frame for the duration of court investigation processes. This study is a normative research focusing on literature study. In addition to the study, the author also interviewed two military judges as resource persons to support the study. The acquired data from literature search and interviews were analysed using statue, cases, and concept approaches. This research showed that the High Military Court apply an expeditious judicial processes principle based on the Supreme Court Notification Letter (SEMA) Number 2 of 2014 instead of the 29th article Law Of The Republic Of Indonesia Number 46 of 2009 concerning Court of Criminal Acts of Corruption both regulate the duration of court investigation process.
Kata Kunci : Corruption, Expeditious Judicial Processes, Military Court,Asas Peradilan Cepat, Hukum acara militer, Korupsi